Kejari Bogor Menetapkan Pemilik Percetakan Sebagai Tersangka Korupsi Dana BOS SD Rp17 Miliar

60dtk.com Dana BOS
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 0 Second

60dtk.com Dana BOS 696x521.jpeg.cf

Buserbhayangkara.com, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor telah menetapkan pemilik percetakan, JRR, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD se Kota Bogor sebesar Rp17 Miliar.

JRR diketahui sebagai kontraktor dalam kegiatan ujian akhir semester, try out, ujian kenaikan kelas dan ujian sekolah pada sekolah dasar se-Kota Bogor dari tahun 2017-2019.

Tersangka Pasal 55 KUHP dalam kasus ini menunjukkan bahwa memang ada indikasi pihak lain yang terlibat,” kata STS, Minggu (19/7).

Menurutnya, Pasal 55 KUHP menjelaskan, mengenai orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana, dalam arti kata bersama-sama melakukan. Artinya, setidak-tidaknya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana.

Sugeng pun prihatin atas kasus korupsi yang terjadi di institusi pendidikan. Sebab, institusi pendidikan adalah sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan merupakan tanggungjawab konstitusional negara, dalam hal ini pemerintah sebagaimana termasuk dalam pembukaan UUD 1945. Lelaki yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menjelaskan, pada umumnya korupsi selalu melibatkan banyak pihak, bukan tunggal.

“Pada umumnya, kasus korupsi selalu melibatkan banyak pihak, tidak tunggal. Oleh karenanya kami mendorong kejaksaan agar menangani kasus korupsi dana BOS ini secara serius,” pungkas.(RED /BHM )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250
Baca Juga :  Unit Tipikor Polres Muba Serahkan Kasus Pidana Korupsi Gedung Serba Guna (GSG) Sekayu

Related posts

banner 468x60