Buserbhayangkara.com, PALEMBANG – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman mati terhadap dua kurir narkoba yakni Juni Muldianto (31) dan Riyanto alias Riyan (30), Kamis (16/7/2020). Kedua terdakwa merupakan warga Riau. Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Juanda (28) warga Kecamatan Gandus, Palembang, dijatuhi hukuman pidana penjara selama seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Imam Murtadlo menilai, vonis hakim telah mencakup semua tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Menurut Imam, vonis mati yang ini merupakan syok terapi untuk para pelaku lain dalam kasus narkoba. “Kita harapkan tidak ada lagi kasus seperti ini, sehingga para pelaku yang hendak melakukan penyelundupan narkoba bisa berpikir ulang lagi,”
Juanda merupakan anggota jaringan kelompok narkoba yang sama dengan dua terdakwa sebelumnya. Ketua majelis hakim Abu Hanifah mengatakan, Juni dan Riyanto terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Riau sebanyak 49 kilogram
“Menjatuhkan pidana mati kepada kedua terdakwa. Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa Juanda,” kata Abu saat membacakan amar putusan, Kamis. Majelis Hakim menilai, tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman terhadap kedua terdakwa.
Sementara itu, terdakwa Juanda dijatuhkan vonis hukuman seumur hidup, karena sebagai orang yang menerima narkoba dari kedua terdakwa lain untuk diedarkan di Palembang. Setelah mendengar vonis tersebut, ketiga terdakwa diberikan waktu selama satu pekan untuk pikir-pikir. “Silakan untuk pikir-pikir dan berkonsultasi dengan kuasa hukum masing-masing,” ujar Abu.(RED/ BHM )
Dua Terdakwa Kurir Narkoba di Palembang Divonis Hukuman Mati
Read Time:1 Minute, 15 Second