Kasus Pembatalan Perkawinan di Cibinong Berlanjut ke Tingkat Banding

KAB.BOGOR, CIBINONG – Pemohon dalam perkara pembatalan perkawinan menyatakan keberatan dan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Agama Cibinong dalam perkara Nomor 612/Pdt.G/2026/PA.Cbn yang telah menjatuhkan amar putusan menolak permohonan.
Putusan tersebut dinilai menimbulkan sejumlah persoalan yuridis yang serius, khususnya terkait dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang dianggap tidak konsisten dan tidak mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan.(23/04)
Dalam persidangan, telah terungkap adanya cacat formil dalam proses perkawinan yang menjadi objek perkara. Bahkan, keterangan dari pejabat berwenang dalam hal ini Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) secara tegas mengindikasikan adanya permasalahan tersebut. Namun demikian, fakta tersebut tidak dijadikan dasar pertimbangan yang memadai dalam putusan.
Selain itu, Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga menyatakan bahwa persoalan yang diajukan Pemohon berkaitan dengan aspek administratif dan bukan merupakan kewenangan Pengadilan Agama, melainkan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. Terhadap hal ini, Pemohon menilai terdapat kekeliruan dalam memahami objek perkara, mengingat permohonan yang diajukan adalah terkait pembatalan perkawinan, yang secara hukum merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama.
Lebih lanjut, terdapat ketidakkonsistenan dalam putusan, dimana di satu sisi Majelis Hakim menyatakan tidak berwenang, namun di sisi lain tetap memeriksa pokok perkara dan menjatuhkan putusan penolakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penerapan hukum acara.
Atas dasar tersebut, Pemohon telah secara resmi mengajukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Agama Cibinong untuk selanjutnya diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Pemohon berharap agar pada tingkat banding, Majelis Hakim dapat:
Menilai kembali fakta persidangan secara menyeluruh;
Memberikan pertimbangan hukum yang lebih komprehensif;
Menjamin tercapainya kepastian hukum dan rasa keadilan.
Pemohon juga menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum secara objektif dan transparan, serta bukan ditujukan untuk menyerang pihak manapun.
Kuasa hukum Pemohon, Advokat Diansyah Putra SH dan Imam Syahrul SH, menyampaikan bahwa putusan Majelis Hakim dinilai belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Diansyah Putra menegaskan bahwa dalam persidangan telah terungkap adanya cacat formil dalam proses perkawinan yang menjadi objek perkara. Bahkan, keterangan dari pihak Kantor Urusan Agama (KUA) disebut secara jelas mengindikasikan adanya persoalan dalam proses tersebut.
“Fakta-fakta persidangan sudah sangat terang, termasuk adanya indikasi cacat formil dalam proses perkawinan. Namun, hal tersebut tidak dijadikan pertimbangan hukum yang memadai oleh Majelis Hakim,” ujar Diansyah.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan perkara tersebut masuk dalam ranah administratif dan bukan kewenangan Pengadilan Agama. Menurutnya, hal itu merupakan kekeliruan dalam memahami objek perkara.
“Permohonan yang kami ajukan jelas mengenai pembatalan perkawinan, yang secara hukum merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama. Sehingga ketika dinyatakan bukan kewenangan, itu menjadi pertanyaan serius bagi kami,” tegasnya.
Sementara itu, Imam Syahrul menambahkan bahwa terdapat inkonsistensi dalam amar putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim. Ia menilai, di satu sisi hakim menyatakan tidak berwenang, namun di sisi lain tetap memeriksa pokok perkara dan menjatuhkan putusan penolakan.
“Ini yang kami nilai janggal. Jika dianggap bukan kewenangan, seharusnya perkara tidak diperiksa lebih lanjut. Tetapi faktanya, Majelis Hakim tetap masuk ke pokok perkara dan memutus menolak permohonan,” ungkap Imam.
Atas dasar itu, kedua kuasa hukum menyatakan telah menempuh upaya hukum banding dan berharap pada tingkat selanjutnya, Majelis Hakim dapat memberikan penilaian yang lebih objektif dan komprehensif.
“Kami berharap di tingkat banding nanti, seluruh fakta persidangan dapat dinilai secara utuh, sehingga tercapai kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak,” tutup Diansyah.(Mar)

