JAKARTA – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menaikan statusp enanganan perkara adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2022 dari tingkat Penyelidikan ke Penyidikan pada tanggal 02 Januari 2023 bedasarkan surat Perintah Nomor : Print 01/M.1.14/Fd.2/01/2023 tanggal 02 Januari 2023;
Bahwa dengan dinaikannya status dari tingkat penyelidikan kepenyidikan pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekitar pukul 14.30 wib, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang Selatan telah melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/M.1.14/Fd.2/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.;
Penggeledahan dilakukan didua tempat terpisah secara bersamaan yaitu dirumah
Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kebayoran Baru atas nama AMALIA KOMALASARI yang bertempat di Villa Jombang Baru Blok D.III/11 Rt 003/014 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-8/M.1.14/Fd.2/01/2023 tanggal 06 Januari 2023 dan di Kantor PT. Pegadaian (Persero) CP Kebayoran Baru yang beralamat di Jalan
Wijaya IX Nomo r17, RT.003 RW.005, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print
9/M.1.14/Fd.2/01/2023 tanggal 06Januari 2023;
Bahwa penggeledahan di kedua tempat tersebut diatas dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kota Tangerang Nomor:1/Pen.Pid.Ijin
Geledah/2023 PN.Tng tanggal 05 Januari 2023 dan Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor : 2/Pen.Pid.Sus/TPK/I/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 05 Januari 2023
Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen maupun alat elektronilk yang diduga mempunyai keterkaitan dengan dugaan Tindak Pidana tersebut diatas.(*)