Peredaran Obat Terlarang Kian Marak di Leuwiliang, Penjual Akui Transaksi Tanpa Rasa Takut

Kab.Bogor, Leuwiliang – Maraknya peredaran obat obatan keras jenis tramadol dan heximer di wilayah kecamatan Leuwiliang secara bebas diedarkan dan diperjualbelikan tanpa resep dokter kian meresahkan, Karena obat obatan tersebut diperjualbelikan dan mudah didapatkan di toko atau konter Seluler di wilayah kecamatan Leuwiliang yang diduga mengedarkan obat keras golongan G kategori narkoba, Selasa (22/07/2025) .
Informasi yang didapatkan oleh awak media dari masyarakat ada toko yang diduga sebagai tempat transaksi jual beli obat obatan jenis tramadol serta Heximer tanpa resep dokter yang lebih tepatnya Di Kecamatan Leuwiliang, Desa Leuwiliang Pintu Keluar Terminal Leuwiliang transaksi jual beli dilakukan oleh dua orang penjaga tanpa rasa khawatir mengedarkan obat keras tersebut .
Penelusuran awak media ke salah satu tempat kios berkedok konter yang berada di dekat terminal Leuwiliang kuat dugaan tempat transaksi obat obatan keras kategori narkoba dengan harga jual mulai dari tiga puluh lima ribu .
“Tramadol setengah tiga puluh lima ribu isi lima kalau satu lembar tujuh puluh ribu isi sepuluh butir “Kata Penjual atau penjaga toko tersebut dengan santai tanpa rasa khawatir .
Selain itu juga, kuat dugaan toko obat tramadol tersebut dibekingi oknum wartawan. Untuk mempermudah koordinasi, Bos toko obat tramadol tersebut, membuat grup whatsapp yang beberapa anggotanya terdiri oknum wartawan.
Didalamnya, diduga bos toko obat tramadol dengan inisial Bos James Roberto memperlihatkan bukti transfer sebesar Rp. 1,5 juta sebagai bukti bahwa uang jatah bulanan atau koordinasi sudah diberikan.
Dalam peredaran obat obatan keras kategori narkoba ini harus menjadi perhatian khusus oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah setempat agar ditindak sebagaimana mestinya karena dikhawatirkan merusak generasi muda dan memberikan dampak yang buruk karena penyalahgunaan obat obatan terlarang .
Tentunya hal ini jelas dilarang adanya peredaran obat obatan yang tanpa resep dokter dan tanpa ijin edar dagang merujuk pada pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Tentunya hal ini perlu penanganan serius dari Pihak Aparat Penegak Hukum, Pihak Pemerintahan Setempat Agar Ditindak Sebagaimana Mestinya Toko Kios Berkedok Konter Celuller Diduga Kuat Mengedarkan Obat Obatan Jenis Tramadol Secara Bebas Yang Sangat Meresahkan Masyarakat .
Sehingga Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait,Termasuk APH, Kepolisian Sektor (Polsek Leuwiliang), Dinas Kesehatan, Pemerintahan Kecamatan Serta Pemerintahan Desa Setempat Perihal Peredaran Obat Keras Tanpa Resep Dokter. (Red)
