Bangka Tengah – Setelah pelaku pertama ditangkap, selang 5 jam pelaku pencuri Handphone (HP) warga Desa Belilik akhirnya berhasil dibekuk atas bantuan masyarakat Desa Kurau Kecamatan Koba.
Kapolsek Namang, Ipda Endi putrawansah seizin Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Slamet ady purnomo mengatakan pencuri pertama berinisial Rd alias Iw (32) warga Desa Kurau berhasil dibekuk anggota Reskrimnya di backup anggota Reskrim Polres Bateng, Selasa (9/2) sekira pukul 13.00 Wib di Desa Kurau.
Pelaku kedua berinisal Sd (32) sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, berselang waktu selama 5 jam, masyarakat Desa Kurau memberikan informasi keberadaan pelaku kedua. Atas informasi itu, akhirnya pelaku kedua ini berhasil diamankan pada pukul 18.00 Wib.
“Kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Namang. Mereka akan kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” ungkap Ipda Endi.
Ipda Endi mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Desa Kurau yang telah memberikan informasi keberadaan pelaku tindak kejahatan ini. Kedua pelaku merupakan pencuri 2 unit HP warga Desa Belilik Kecamatan Namang, pada tanggal 31 juli 2020 kemarin.
“Kedua pelaku merusak jendela kamar korban, lalu masuk ke kamar dan mengambil 2 unit HP yang sedang di charge. Korban berinisial RN (28) sedang sholat ied, sementara istrinya sedang mandi,” ulasnya.
Terpisah, korban RN mengucapkan terimakasih kepada pihak Polsek Namang dan Polres Bateng yang telah menangkap kedua pencuri HPnya.
“Secara pribadi kami sudah memaafkan. Tapi, proses hukum harus tetap ditegakan,” ungkap RN( * )
Buserbhayangkara.com ( Rmn)