Masa kerja Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dana Desa dalam konteks Ketahanan Pangan tahun 2025 yang ditetapkan selama 6 bulan merupakan bagian dari pengaturan teknis pelaksanaan program pemerintah yang tertuang dalam dokumen petunjuk teknis atau regulasi pelaksana dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Dalam praktiknya, masa kerja ini ditentukan untuk memberikan ruang pada TPK sebagai pelaksana kegiatan fisik dan nonfisik awal, termasuk penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan lapangan, hingga pelaporan.
Ketentuan tentang peralihan kegiatan dari TPK kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setelah enam bulan masa kerja biasanya dirinci dalam Surat Edaran atau Petunjuk Teknis Ketahanan Pangan Dana Desa yang dikeluarkan tiap tahunnya oleh Kemendes PDTT. Tujuan peralihan ini adalah untuk mendorong keberlanjutan dan kemandirian ekonomi desa melalui unit usaha desa, sehingga kegiatan tidak hanya selesai sebagai proyek satu kali, melainkan berkembang sebagai usaha berkelanjutan.
Selain dari SE atau Juknis Ketahanan Pangan, dasar hukum lainnya dapat ditemukan dalam Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menekankan penguatan ketahanan pangan sebagai prioritas nasional. Di dalamnya juga disebutkan pentingnya peran BUMDes dalam pengelolaan hasil kegiatan berbasis ketahanan pangan sebagai bagian dari transformasi ekonomi desa. Peralihan ini mendukung visi jangka panjang bahwa unit usaha desa menjadi pelaku utama dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor pangan di tingkat lokal.
Lebih lanjut, pengalihan kegiatan ke BUMDes juga diperkuat oleh ketentuan dalam Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan, dan Pengembangan BUMDes. Regulasi ini menyebutkan bahwa BUMDes dapat menjadi pengelola aset dan kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa, termasuk hasil dari program ketahanan pangan yang sebelumnya dijalankan oleh TPK. Di sinilah peran TPK tidak lagi hanya sebagai pelaksana proyek, tetapi sebagai fasilitator embrio usaha yang akan dikelola secara berkelanjutan oleh BUMDes.
Akhirnya, penting juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, di mana TPK diangkat untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat jangka pendek sesuai RKPDes. Setelah masa tugasnya selesai, kegiatan yang memiliki potensi usaha wajib dialihkan ke BUMDes agar masuk ke dalam sistem pengelolaan yang lebih mapan dan berorientasi ekonomi. Dengan demikian, masa kerja TPK dan transisinya ke BUMDes bukan hanya teknis semata, tapi merupakan strategi pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan.(*)