Satu Unit Alat Berat Perambah Suaka Margasatwa Rimbang Baling Ditangkap Tim Patroli BBKSDA Riau

IMG 20250902 WA0078
1 0
banner 468x60
Read Time:3 Minute, 51 Second

KUANSING – Tim Patroli Balai Besar KSDA Riau Resort Petai mengamankan satu unit alat berat jenis eskavator yang sedang melakukan perambahan dalam Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling di Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Dalam operasi tangkap tangan ini petugas resort petai juga mengamankan satu orang.

Pengungkapan ini dilakukan melalui patroli rutin Polisi Kehutanan Resort Petai SM Bukit Rimbang Bukit Baling pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim patroli menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan SM Rimbang Baling.

“Saat itu, tim patrol menemukan alat berat jenis eskavator sedang beroperasi membuka lahan. Di lokasi tersebut, tim mengejar 3 orang pelaku dan berhasil mengamankan satu orang sedangkan dua orang lagi berhasil melarikan diri,” ujar Oki Novrianto Kepala Resort Petai.

Berdasarkan keteranga satu orang yang berhasil diamankan, ia bekerja di alat berat milik seorang pria berinisial YS yang berhasil melarikan diri ketika petugas resort akan menangkapnya.

Karena Kondisi Lapangan yang jauh dan medan yang sulit dan dirasa situasi kurang kondusip, tim resort petai menghubungi Kapolsek Singingi guna meminta bantuan. Tim kemudian mengambil titik koordinat di tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa satu pelaku beserta barang bukti kunci dan computer alat berat ke Resort Petai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan alat berat belum bisa dibawa keluar dari lokasi karena kurangnya personil dan situasi yang kurang kondusif dilapangan.

Kepala BKSDA Riau Supartono S.Hut, M.P melalui Kepala Resort Petai menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menangani kasus-kasus perambahan hutan secara ilegal khususnya di SM Rimbang Baling. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Baca Juga :  Dua Kader PKS Arogan dan Bejat HMI Desak Untuk di Copot dari DPRD dan Keangotan Partainya

“Penggarapan hutan ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat besar. Hutan merupakan paru-paru dunia yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Kerusakan hutan dapat menyebabkan banjir, longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati,” terang Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Ade Kurniadi Karim, S.Hut,M.P.

Kabid Bidang Wilayah KSDA I mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan. “Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan ilegal logging atau penggarapan hutan, masyarakat dapat melaporkannya kepada anggota kami di lapangan atau kepihak kepolisian. Khusus Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling ada dua resort yaitu di Resort Petai dan resort Muara Bio, bisa melaporkannya kepada mereka” tegas Amri S.H, M.Hum.
(Ongah,Puskominfo Indonesia DPD Riau)

KUANSING – Tim Patroli Balai Besar KSDA Riau Resort Petai mengamankan satu unit alat berat jenis eskavator yang sedang melakukan perambahan dalam Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling di Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Dalam operasi tangkap tangan ini petugas resort petai juga mengamankan satu orang.

Pengungkapan ini dilakukan melalui patroli rutin Polisi Kehutanan Resort Petai SM Bukit Rimbang Bukit Baling pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim patroli menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan SM Rimbang Baling.

“Saat itu, tim patrol menemukan alat berat jenis eskavator sedang beroperasi membuka lahan. Di lokasi tersebut, tim mengejar 3 orang pelaku dan berhasil mengamankan satu orang inisial RO sedangkan dua orang lagi berhasil melarikan diri,” ujar Oki Novrianto Kepala Resort Petai.

Berdasarkan keterangan RO, ia bekerja di alat berat milik seorang pria berinisial YS. Sedangkan pemilik lahan berhasil melarikan diri ketika petugas resort akan menangkapnya.

Baca Juga :  Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang, Saung Bekas Kandang Kambing di Leuwiliang Resahkan Warga

Karena Kondisi Lapangan yang jauh dan medan yang sulit dan dirasa situasi kurang kondusip, tim resort petai menghubungi Kapolsek Singingi guna meminta bantuan. Tim kemudian mengambil titik koordinat di tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa satu pelaku beserta barang bukti kunci dan computer alat berat ke Resort Petai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan alat berat belum bisa dibawa keluar dari lokasi karena kurangnya personil dan situasi yang kurang kondusif dilapangan.

Kepala BKSDA Riau Supartono S.Hut, M.P melalui Kepala Resort Petai menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menangani kasus-kasus perambahan hutan secara ilegal khususnya di SM Rimbang Baling. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Perambahan hutan secara ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat besar. Hutan merupakan paru-paru dunia yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Kerusakan hutan dapat menyebabkan banjir, longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati,” terang Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Ade Kurniadi Karim, S.Hut,M.P.

Kabid Bidang Wilayah KSDA I mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan. “Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan ilegal logging atau penggarapan hutan, masyarakat dapat melaporkannya kepada anggota kami di lapangan atau kepihak kepolisian . Khusus Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling ada dua resort yaitu di Resort Petai dan resort Muara Bio, bisa melaporkannya kepada mereka” tegas Amri S.H, M.Hum.
(Ongah,Puskominfo Indonesia DPD Riau)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250

Related posts

banner 468x60