Dugaan Pungli THR Nakes di Sukabumi: Potongan Tanpa Penjelasan Cemari Citra Dinkes

SUKABUMI – Setelah di hebohkan pada September 2023 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, menuntut tiga mantan pejabat Dinas Kesehatan setempat yang merupakan terdakwa tindak pidana kasus korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016 yang merugikan uang Negara mencapai Rp25 miliar,
Dan pada 2024 lalu kasus susulan terbaru, Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap pengembangan perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana anggaran insentif tenaga kesehatan Covid-19 di UPTD RSUD Palabubanratu tahun 2020 dan 2021.
Kini muncul rumor Dugaan ( Pungli ) pungutan liar atau Potongan Dana THR PNS Tenaga kesehatan Nakes di Puskesmas. Hal tersebut dapat menimbulkan bobrok nya kualitas pelayanan dan mencoreng pemerintahan kabupaten Sukabumi. Khusunya dinas kesehatan.
Menurut informasi yang di himpun dari salah satu Nakes Puskesmas di Kabupaten Sukabumi dirinya menerima Tunjangan Hari Raya ( THR ) melalui transfer bank milik pemerintah Daerah Jawa Barat. Bank Jabar ( BJB ). Tidak sesuai dengan Notif yang diterima, yaitu ada potongan dengan tidak ada penjelasan.” Ucapnya Selasa 25/03/25.
Kisaran potongan tersebut bervariasi mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 600.000. berbeda dengan Pegawai negeri sipil dinas lain. Penerimaan yang di dapat sesuai dengan Notif nya. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan praktik potongan liar ( Pungli ) yang dilakukan Dinas Kesehatan kabupaten Sukabumi.
Di kutif dari IKPI.Or.id
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan mencakup gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100% dengan dasar perhitungan menggunakan penghasilan Februari 2025. “Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta Pusat. pada 17/03/25.
Tentunya hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden No 11 Tahun 2025. Tentang pemberian THR dan Gaji ke 13 Kepada ASN.
Sampai berita ini di muat, belum ada tanggapan serius dari dinas kesehatan kabupaten Sukabumi.(As/smi)
