Lipat Kain, Menjual tanah kawasan hutan adalah tindakan ilegal di Indonesia. Kawasan hutan adalah milik negara dan pengelolaannya diatur oleh pemerintah pusat. Penjualan tanah kawasan hutan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Masyarakat perlu memahami bahwa menjual atau membeli tanah kawasan hutan adalah tindakan ilegal. Jika ada informasi mengenai praktik jual beli tanah kawasan hutan, segera laporkan kepada pihak berwenang. Jum’at (20/06/2025)
Salah seorang oknum Pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau inisial Awn diduga telah melakukan hal yang melanggar hukum. Berawal dari informasi masyarakat Kampar Kiri Kabupaten Kampar yang dalam keterangannya ke awak media bahwa di desa Sungai geringging ada kebun sawit milik Awn yang merupakan pegawai kehutanan.
“sekitar tahun 2010 keatas, informasinya kebun tersebut sudah dijual ke orang lain, waktu hebohnya kasus mantan Kepala Dinas Burhanudin yang di tangkap KPK.” Tuturnya
“Hampir semua orang di lipat kain ini tahu bahwa kebun pertama daerah disitu yang di tanami sawitadalah milik Awn.” Ungkap warga yang tidak ingin di sebutkan namanya.
Awak media kemudian mencoba menggali lebih dalam untuk mencari kebenaran atas informasi masyarkat tersebut. Dari hasil investigasi awak media di lokasi yang dimaksud, mendapati kebun sawit berumur lebih 10 tahun dan terdapat bangunan permanen di dalamnya.
Bahwa lokasi berada pada kordinat 0°02’32.7″N 101°09’58.5″E yang termasuk wilayah Desa Sungai Geringging melalui aplikasi Maps di handphone (https://maps.app.goo.gl/gJuLB2nejkJzc9Py8).
Dari data Kementrian Kehutanan bahwa koordinat 0°02’32.7″N 101°09’58.5″E adalah termasuk dalam IUPHHK-HTI PT PSPI yaitu Kawasan Hutan Produksi Tetap.
Sekretaris Puskominfo Indonesia DPD Riau Ali mencoba mengkonfirmasi kepada “Awn” terkait rilisan berita dari rekan wartawan dilapangan (25/5/2025). Namun Awn hanya membaca link yang dikirim dan diduga telah memblokir nomor whatsapp Ali.
“ Bagaimana tidak akan hancur hutan Riau ni, diduga banyak oknum pegawai kehutanan riau yang bermain dan tutup mata atas kerusakan yang terjadi??/.” Kata Ali dengan nada kecewa.
Banyaknya laporan dugaan perizinan perusahan yang memakai kawasan hutan yang bermasalah, baik izin yang sudah di cabut atau yang masih beroperasi. Seperti konflik di daerah Perhentian Raja dan Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kawasan Hutan Produksi Tetap yang sudah tidak ada izin pemanfaatannya dibiarkan sehingga terjadi jualbeli lahan tersebut oleh para oknum. Patut di duga kuat ada onkum pejabat yang memanfaatkan lahan tersebut untuk dikuasainya yang seharusnya di kembalikan ke negara. Pemerintah harus meninjau kembali izin IUPHHK-HTI PT PSPI.
“Selaku pejabat kehutanan Provinsi Riau, Awn seharusnya menjalankan tugasnya melakukan pengawasan terhadap hutan yang ada di provinsi Riau. Selaku Putra Riau ,sayo meminta kepada Presiden Prabowo melalui Satgas PKH melakukan penindakan tegas terukur terhadap para Oknum mafia tanah di Riau .”
“ Melakukan pengawasan yang berkelanjutan , transparan, dan melibatkan elemen masyarakat yang peduli terhadap Linkungan dan kehutanan. Sehingga hutan bisa bermanfaat, untuk kemakmuran masyarakat Riau yang memang benar benar membutuhkannya, tepat sasaran !!!” Tutup Ali, Sekretaris Puskominfo Indonesia DPD Riau.
(Tim Riau)