Kode etik Hakim yang kesembilan adalah berperilaku rendah hati.
Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan.
Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.
Kode etik Hakim yang kesepuluh adalah bersikap professional. Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.
Menjadi Hakim, merupakan suatu profesi terhormat dan sulit dicapai. Kode etik ini tentunya harus selalu diingat agar dapat menjadi standar dan motivasi dalam bekerja. Tulisan ini tidak bermaksud untuk menggurui siapapun, penulis pun masih harus banyak belajar, hanya karena kode etik ini merupakan aturan yang bersifat tetap dan melekat pada profesi, maka boleh untuk terus diingat dan disosialisasikan.
Tulisan ini merupakan kerangka berpikir dan niatnya sebagai pembangkit semangat dan motivasi bersama untuk terus belajar dan memberikan yang terbaik dalam setiap pekerjaan di tengah kondisi apapun baik dalam kondisi yang tenang maupun dalam kondisi ada badai yang menerpa.
Sebagai penutup, sebuah quotes dari Sydney Smith: “nations fall when judges are injust, because there is nothing which multitude thing worth defending” – Bangsa akan runtuh manakala Hakim bertindak tidak adil, karena tidak ada lagi yang layak untuk menjadi pelindung.
Penulis : Monalisa
Calon Hakim PN Jambi.