Kode Etik Hakim: Ibarat Perahu Di Tengah Badai

Kode Etik Hakim: Ibarat Perahu Di Tengah Badai
0 0
Read Time:7 Minute, 50 Second

JAKARTA – Officium Nobile adalah istilah Latin yang berarti “profesi yang mulia” atau “tugas yang mulia.”
Dalam konteks hukum, istilah ini sering merujuk pada profesi hukum yang dianggap memiliki tanggung jawab etis dan moral yang tinggi dalam menjalankan tugas mereka. Rabu (26/03/2025)

Profesi ini disebut “nobile” (mulia) karena fungsinya yang tidak hanya berurusan dengan aturan hukum semata, tetapi juga dengan keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak-hak asasi manusia.

Mereka yang berada dalam profesi ini diharapkan untuk menjaga integritas, bertindak adil, dan menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.

Salah satu profesi yang menyandang gelar Officium Nobile ini adalah Hakim. Profesi hakim memiliki sejarah panjang yang berakar pada perkembangan sistem hukum dan peradaban manusia.

Pada masa peradaban awal, peran hakim sering kali dijalankan oleh pemimpin komunitas, kepala suku, atau tokoh agama yang dihormati.

Di bumi Nusantara, pada masa kerajaan seperti Majapahit dan Sriwijaya, raja atau pejabat kerajaan bertindak sebagai hakim tertinggi. Hukum adat menjadi dasar peradilan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Baca Juga :  Komisi Pemberantasan Korupsi, Kasus Novel Baswedan Ujian bagi Nurani Penegak Hukum

Related posts