Kode Etik Hakim: Ibarat Perahu Di Tengah Badai

Memasuki masa penjajahan Belanda, sistem peradilan di Indonesia mulai diatur secara formal oleh pemerintah kolonial. Hakim berasal dari pejabat kolonial dan pribumi yang dilatih. Setelah merdeka, Indonesia membangun sistem peradilan nasional sendiri.
Sebagai salah satu profesi tertua di dunia, Hakim memiliki peran penting dalam sistem peradilan. Hakim bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara berdasarkan hukum yang berlaku.
Setelah Perang Dunia II, profesi hakim mulai memiliki kode etik yang diakui secara internasional.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) pada Pasal 10 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan peradilan yang adil dan tidak memihak. Hal ini menekankan perlunya hakim yang berintegritas.
Bangalore Principle yang terbentuk pada tahun 2001 menjadi panduan internasional bagi hakim dan terdiri dari enam prinsip utama. Perumusan prinsip ini dapat diterapkan di berbagai sistem hukum, baik common law maupun civil law.
Enam prinsip utama yang dirancang untuk menjaga martabat Hakim dan Peradilan itu adalah independensi (independence), ketidakberpihakan (impartiality), integritas (integrity), kepatutan (propriety), kesetaraan (equality), serta kompetensi dan ketekunan (competence and diligence).
