BerandaBerita Utama

DPP PERADIN Resmi Bentuk Kepengurusan DPC PERADIN Bogor Raya Periode 2026–2029

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) resmi menetapkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADIN Bogor Raya untuk masa bakti 2026–2029. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 07/SK/DPP-PERADIN/V/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 20 Mei 2025.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PERADIN, Advokat Ropaun Rambe m.Ad, disebutkan bahwa pembentukan kepengurusan DPC PERADIN Bogor Raya dilakukan berdasarkan hasil keputusan rapat DPP PERADIN tertanggal 20 Mei 2026 mengenai pembentukan struktur organisasi di wilayah Bogor Raya yaitu kabupaten dan kota bogor.

Adapun susunan pengurus DPC PERADIN Bogor Raya yang telah disahkan yakni:

Pembina : Advokat Kombes Pol (P) Drs. Basuki, S.H., M.H
Ketua : Advokat Danysah Putra, S.H,M,M,.
Sekretaris : Advokat Adharu Soleh Latif, S.H
Bendahara : Advokat Naufal Rafid Priyatna, S.H

Dalam isi keputusan tersebut, DPP PERADIN juga menegaskan bahwa setiap perkembangan kegiatan yang telah dilaksanakan wajib dilaporkan secara periodik kepada DPD PERADIN Jawa Barat dan DPP PERADIN.

Baca Juga :  Wujudkan Demokrasi Tanpa Kegaduhan

Selain itu, keberadaan DPC PERADIN Bogor Raya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pemerintah daerah, khususnya dalam bidang hukum, kesatuan bangsa, dan politik di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Advokat Ropaun Rambe, menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADIN Bogor Raya periode 2026–2029. Ia berharap kehadiran DPC PERADIN Bogor Raya mampu menjadi wadah profesional para advokat dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang berintegritas, independen, dan berpihak kepada keadilan masyarakat.

Dalam sambutannya, Advokat Ropaun Rambe menegaskan bahwa organisasi advokat harus mampu menjaga marwah profesi sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberikan edukasi dan bantuan hukum kepada masyarakat. Ia juga meminta seluruh pengurus yang telah ditetapkan agar menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan solidaritas dan profesionalisme.

Saya berharap kepengurusan DPC PERADIN Bogor Raya yang baru dapat menjalankan amanah organisasi dengan baik, menjaga integritas profesi advokat, serta hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan penegakan hukum di wilayah Bogor Raya.” Ujarnya

Baca Juga :  Dampak Pemberitaan Negatif, Usaha Warga yang Serap Tenaga Kerja Terhenti

Menurutnya, pembentukan DPC PERADIN Bogor Raya merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur organisasi PERADIN di berbagai daerah guna meningkatkan pelayanan hukum serta memperluas peran advokat dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

“Advokat bukan hanya penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga keadilan, persatuan, dan kepastian hukum di tengah masyarakat.”

Advokat Ropaun Rambe, dalam surat keputusan tersebut menyampaikan bahwa keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
DPP PERADIN Resmi Bentuk Kepengurusan DPC PERADIN Bogor Raya Periode 2026–2029
Hal senada diungkapkan oleh ketua Wilayah Peradin Jawa barat yaitu Advokat Ahmad Wiganda Hakim,SH
“PERADIN harus menjadi organisasi yang solid, profesional, dan mampu melahirkan advokat-advokat yang berkompeten serta menjunjung tinggi kode etik profesi.”

Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, diharapkan DPC PERADIN Bogor Raya mampu memperkuat peran organisasi advokat dalam memberikan pendampingan hukum, meningkatkan profesionalisme advokat, serta turut menjaga supremasi hukum di tengah masyarakat.

( Umarudin/Madsholeh KrisnaNews)

Related Articles