Diduga Oknum Perangkat Desa Ragemanunggal Kecamatan Setu Pungut Biaya Sebesar 1 Juta Untuk Pengurusan PTSL

images 22 1671427787 588313096
0 0
banner 468x60
Read Time:54 Second

Kabupaten Bekasi, 12/12/2022 – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang bersumber dari anggaran APBN, keterlibatan Lurah dalam program ini ada dalam tahap sosialisasi dan pendataan kepada warga, yang semua dilaksanakan tanpa biaya atau gratis.

PTSL telah diatur dalam Intruksi Presiden ( Inpres ) No.2 Tahun 2018, Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.

Diduga oknum perangkat Desa Ragemanunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi memungut biaya kepada peserta (PTSL) sebesar 1 juta rupiah per satu bidang tanah dari hasil wawancara kepada awak media jumat (7/12/2022). Peserta tidak mau disebutkan namanya berinisial (AG) menerangkan bahwa

“Sya diminta uang 1 juta sama kadus ( R ) untuk biaya pengurusan sertifikat tersebut berada diwilayah RT. 001/RW.001 dan ada juga di wilayah RT.001/RW.003 ( N ) lalu ( i ) dan ( j ) sama dimintai juga dengan biaya yang sama masing-masing dikenakan biaya 1 juta rupiah per satu bidang tanah
untuk pembuatan sertifikat kita bayar dulu sebelum sertifikatnya jadi dan uang pun sudah saya berikan,” jawabnya.(Tim)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250
Baca Juga :  Oknum Pegawai Resort SM Rimbang Baling Diduga Bersekongkol dengan Pelaku Perambah Hutan

Related posts

banner 468x60