Sukabumi, Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila kelima Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
Dehan, warga kp babakan pala Desa Cikahuripan kecamatan kadudampit Kabupaten Sukabumi, sudah 8 tahun lebih menempati Rumah tidak layak huni, rumah berukuran 4×5 meter berlantai kan bilik dan dinding serta atap bilik yangbdi lapisi plastik, tersebut diisi dehan dan suaminya beserta ke tiga anaknya yang masih balita, rumah tersebut jauh dari kata layak, pasalnya melihat material kayu dan bilik yang sudah lapuk dan bolong-bolong serta atap genteng yang rapuh, dan bocor saat musim hujan tiba, membuat Dehan dan suaminya beserta anaknya harus mengungsi ke rumah orang tuanya karna cemas di selimutin ketakutan.
Suami dehan yang berpropesi sebagain buruh pemetik sayuran yang berpenghasilan tidak menentu, membuat Dehan harus sabar menempati rumahnya di kala rumah rumah lain yang mentereng berlantaikan keramik dan dinding tembok serta cat yang cerah.
Pemerintah setempat sudah beberapa kali melihat dan memotret untuk di ajukan agar mendapatkan bantuan Rutilahu, namun sampai saat ini belum juga ada bantuan.
“Iya pak, ini sudah 8 tahun, yang melihat mah sering, hanya di poto-poto saja, kalo ada hujan dan angin gede takut, suka numpang ke rumah bapak, sudah kesana kemari belum juga ada miliknya” ujar ibu Dehan saat di tanya wartawan
Keseharian Dehan di setiap pagi sampai sore mengisi luang waktunya dengan bekerja mengikat sayuran kucay/lengkio sembari mengasuh anaknya, untuk membantu suaminya mencari tambahan kebutuhan ekonomi keluarga.
Ada 13 rumah tidak layak huni di ke RT an 35 Rw 09 Kp babakan pala De Cikahuripan, dan dua rumah terparah yang sangat tidak layak di huni, jauh dari kata aman dan sehat untuk di tingali, ini harus menjadi PR pemerintah dalam memelihara Rakyat miskin dan tidak mampu sesuai perUndang-undangan.
“Disini di ke RT an saya ada 13 rumah yang tidak layak huni, tiga sudah rusak dan yang paling parah dua, seperti yang di belakang saya ini, sudah di ajukan ke pemerintah desa, Alhamdulillah yang datang lihat-lihat banyak, namun belum juga ada realisasi,”kata Sanudin ketua Rt 35 Rw 09 Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Sukabumi.
“Ya mudah-mudahan harapan saya, pemerintah Desa cepet di perhatikan,” pungkas Sanudin.
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
As/smi.