YBH Batara Layangkan Somasi ke Kepala Desa Citaringgul Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Nikah

YBH Batara Layangkan Somasi ke Kepala Desa Citaringgul Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Nikah
0 0
Read Time:2 Minute, 12 Second

Kabupaten Bogor – Kuasa hukum dari RM melalui Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Batara resmi mengirimkan Surat Somasi kepada Kepala Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Somasi dengan nomor 0675-YBH.Batara/P/S-KT/XI/2025 tersebut berisi peringatan keras dan permintaan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi serta dugaan pemalsuan dokumen negara dalam proses penerbitan berkas persyaratan nikah.

Dalam surat tersebut, YBH Batara menyoroti terbitnya dokumen N1–N4 dengan nomor 474.4/33/I/2015 yang diduga digunakan untuk keperluan pernikahan antara RM dan DP dan selanjutnya dicatatkan di KUA Caringin Kabupaten Bogor.


Indikasi Pemalsuan Berkas Ditemukan Pihak KUA

Dari hasil penelusuran KUA, terdapat sejumlah berkas nikah yang dianggap tidak sesuai dan diduga telah dipalsukan sehingga berujung pada terbitnya Buku Nikah Nomor Akta 129/129/I/2015.

Padahal, menurut kuasa hukum, RM bukan warga Desa Citaringgul, serta tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan Formulir N4 maupun dokumen lain yang menjadi syarat pernikahan.

YBH Batara menilai hal itu membuka dugaan adanya maladministrasi sekaligus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP.

Tiga Tuntutan Utama dalam Somasi

Melalui somasi tersebut, YBH Batara menuntut Kepala Desa Citaringgul untuk:

  1. Memberikan klarifikasi tertulis mengenai dasar dan prosedur penerbitan Formulir N4.

  2. Mengakui secara terbuka bahwa dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan data yang diduga tidak benar.

  3. Menyampaikan permintaan maaf tertulis kepada RM atas dugaan kerugian nama baik.

Pihak desa diberi waktu tiga hari kalender untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Ketua YBH Batara, Diansyah Putra, S.H., M.M, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam bila ada dugaan pelanggaran administrasi yang dapat merugikan hak warga.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis biasa. Penerbitan dokumen negara, apalagi dokumen perkawinan, memiliki konsekuensi hukum yang besar. Ketika ada indikasi pemalsuan yang merugikan klien kami, tentu kami wajib mengambil sikap,” tegas Diansyah.

Baca Juga :  Kapolsek Muntok silahturahmi Ke Pengadilan Negeri Muntok

Ia menambahkan bahwa perangkat desa tidak boleh mengabaikan standar verifikasi identitas dalam penerbitan dokumen resmi.

“Kami menemukan bahwa klien kami bahkan bukan warga desa tersebut dan tidak pernah mengajukan permohonan apa pun. Namun dokumen justru terbit dan dipakai hingga ke proses pencatatan nikah. Ini menunjukkan adanya prosedur yang tidak dijalankan, dan harus dipertanggungjawabkan,” ujar Diansyah.

Ketua YBH Batara juga menegaskan bahwa somasi ini merupakan tahap awal untuk memberikan ruang klarifikasi dari pihak desa.

“Jika dalam tiga hari tidak ada itikad baik dari Kepala Desa atau perangkat terkait, kami akan melanjutkan ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Jika somasi tidak mendapatkan respons, YBH Batara menyatakan siap:

  • Melaporkan permasalahan tersebut ke Kecamatan serta Inspektorat Kabupaten Bogor.

  • Mengajukan laporan polisi atas dugaan pemalsuan surat/dokumen negara.

  • Menggugat secara perdata melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menuntut ganti rugi.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Desa Citaringgul belum memberikan pernyataan resmi.(Mar)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related posts