Kuasa Hukum Serikat Pekerja Transjakarta (Azaz Tigor Nainggolan) mengatakan, total upah lembur yang harus diterima 13 karyawan itu adalah Rp. 287 juta. Namun, satu orang karyawan itu dipecat. Sedangkan delapan orang lainnya sampai saat ini masih diskors.
Karena itu, Ia menilai ada dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Direktur Utama PT. TransJakarta (SDT) meluruskan pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya tersebut, yang menyebutkan adanya tuntutan pekerja atas uang lembur sejak 2015 – 2019 dan pemecatan karyawan sebagai reaksi perusahaan.
“Bukan begitu ceritanya, aduan mereka itu terkait upah lembur nasional 2015 – 2019. SK Direksi terkait hal itu sudah diterbitkan di akhir 2019. Masalah lembur sudah ‘clear’ bahkan dengan tiga serikat pekerja yang ada waktu itu dalam pertemuan,” katanya.
Dengan demikian, bahwa pemecatan kepada empat orang karyawan perusahaan milik daerah tersebut, bukanlah karena menuntut upah lembur pada perusahaan.(RED /PMJ)
Serikat Pekerja TransJakarta Laporkan Dirutnya Ke Polda Metro Jaya Terkait Upah Lembur Karyawannya
Read Time:59 Second