Serikat Pekerja TransJakarta Laporkan Dirutnya Ke Polda Metro Jaya Terkait Upah Lembur Karyawannya

5F82E69E A587 4DE6 BE34 0D7FBED78D6F
0 0
banner 468x60
Read Time:59 Second

5F82E69E A587 4DE6 BE34 0D7FBED78D6FBuserbhayangkara.com.PMJ – Serikat Pekerja TransJakarta melaporkan Dirut PT. TransJakarta (SDT) ke Polda Metro Jaya pada, Senin (31/08/2020). Laporan bernomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu, dibuat karena adanya 13 pekerja yang belum mendapatkan upah lembur tahun 2015 sampai 2019.

Kuasa Hukum Serikat Pekerja Transjakarta (Azaz Tigor Nainggolan) mengatakan, total upah lembur yang harus diterima 13 karyawan itu adalah Rp. 287 juta. Namun, satu orang karyawan itu dipecat. Sedangkan delapan orang lainnya sampai saat ini masih diskors.

Karena itu, Ia menilai ada dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Direktur Utama PT. TransJakarta (SDT) meluruskan pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya tersebut, yang menyebutkan adanya tuntutan pekerja atas uang lembur sejak 2015 – 2019 dan pemecatan karyawan sebagai reaksi perusahaan.

“Bukan begitu ceritanya, aduan mereka itu terkait upah lembur nasional 2015 – 2019. SK Direksi terkait hal itu sudah diterbitkan di akhir 2019. Masalah lembur sudah ‘clear’ bahkan dengan tiga serikat pekerja yang ada waktu itu dalam pertemuan,” katanya.

Dengan demikian, bahwa pemecatan kepada empat orang karyawan perusahaan milik daerah tersebut, bukanlah karena menuntut upah lembur pada perusahaan.(RED /PMJ)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250
Baca Juga :  Komisi III Dorong Kepolisian Tangkap Kembali Napi Buron WNA China

Related posts

banner 468x60