Kibersindo.com-Sukabumi
Penahanan ijazah di sekolah dilarang dengan alasan apapun, termasuk tunggakan. Hal ini melanggar hak siswa dan dapat dikenakan sanksi.
Aturan larangan penahanan ijazah
Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 23 Tahun 2020 melarang sekolah menahan ijazah siswa. Pasal 372 KUHP mengatur bahwa sekolah yang menahan ijazah dapat dijerat dengan pasal penggelapan.
Dinas Pendidikan setempat dapat mengenakan sanksi administratif kepada sekolah yang melanggar, termasuk pencabutan izin operasional.
Dampak penahanan ijazah yang ditahan dapat menghambat siswa dalam melamar pekerjaan. Sekolah dapat dikenakan masalah hukum jika ijazah yang ditahan rusak atau hilang.
Seperti yang di alami oleh remaja di sukabumi yang sedang melamar pekerjaan ke ibu kota tak jadi kerja karna ijazah nya masih di tahan di sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) di Sukabumi, sejak kelulusan dari 2016. Karna masalah biaya tunggakan sekolah.
“Awalnya ada panggilan pekerjaan di jakarta, saya mau melengkapi karna ijazah belum ada , masih di sekolah, saya mau ngambil, atau Poto copy-nya, tapi ga bisa harus melunasi tunggakan, saya lulus 2016,” katanya.
Hal serupa juga dialami Seorang wali murid yang mengaku anaknya belum menerima ijazah saat kelulusan karena belum melunasi sejumlah biaya.
“Setelah saya tahu ada larangan penahanan ijazah, saya datang kembali ke sekolah. Ijazah memang diberikan, tapi saya harus menandatangani surat pernyataan bermaterai bahwa saya bersedia mencicil tunggakan setiap bulan. Bahkan, surat itu mencantumkan nama Allah,” ungkapnya saat diwawancarai pada Jumat (11/04/2025).
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan instruksi berupa Surat Edaran (SE) dari Disdik Provinsi Jabar tentang percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.
Berdasarkan surat edaran SE Disdik Jabar No 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang larangan penahanan ijazah oleh sekolah negeri dan swasta, mulai dari tingkat SD hingga SMA, untuk menyerahkan ijazah lulusan paling lambat pada Senin 3 Februari 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Jawa Barat (Jabar) dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disdik Pemrov Jabar, Drs Wahyu Wijaya.
As/smi.