KAB.BOGOR, LEUWILIANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwiliang melaksanakan kegiatan penertiban sejumlah spanduk yang terpasang yang sudah habis masa izin di wilayah kecamatan Leuwiliang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum serta keindahan lingkungan. Kamis (24/04/2025)
Penertiban dilakukan pada Kamis pagi dan menyasar titik-titik strategis yang kerap dijadikan lokasi pemasangan spanduk liar, seperti tiang listrik, pepohonan, dan fasilitas umum lainnya. Sebanyak puluhan spanduk yang melanggar aturan berhasil diturunkan oleh petugas.
Oding selaku Danru Satpol PP Kecamatan Leuwiliang, yang juga pelaksana menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan aturan. “Kami mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum memasang spanduk. Penertiban ini bukan semata-mata untuk menurunkan spanduk, tapi untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi dan menjaga estetika lingkungan,” ujarnya.
Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan apabila menemukan spanduk atau reklame liar yang tidak sesuai ketentuan. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan wilayah Leuwiliang bisa tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.(Mar)