Satpol PP Kecamatan Leuwiliang Tertibkan Sejumlah Spanduk yang Habis Masa Ijinnya

IMG 20250424 WA0017
0 0
banner 468x60
Read Time:54 Second

KAB.BOGOR, LEUWILIANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwiliang melaksanakan kegiatan penertiban sejumlah spanduk yang terpasang yang sudah habis masa izin di wilayah kecamatan Leuwiliang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum serta keindahan lingkungan. Kamis (24/04/2025)

Penertiban dilakukan pada Kamis pagi dan menyasar titik-titik strategis yang kerap dijadikan lokasi pemasangan spanduk liar, seperti tiang listrik, pepohonan, dan fasilitas umum lainnya. Sebanyak puluhan spanduk yang melanggar aturan berhasil diturunkan oleh petugas.

IMG 20250424 WA0019

Oding selaku Danru Satpol PP Kecamatan Leuwiliang, yang juga pelaksana menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan aturan. “Kami mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum memasang spanduk. Penertiban ini bukan semata-mata untuk menurunkan spanduk, tapi untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi dan menjaga estetika lingkungan,” ujarnya.

Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan apabila menemukan spanduk atau reklame liar yang tidak sesuai ketentuan. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan wilayah Leuwiliang bisa tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.(Mar)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250
Baca Juga :  Aksi Tolak RUU HIP Menggema di Sragen,Berbagai Ormas Islam Padati Alun-alun

Related posts

banner 468x60