Dan, Suparji Ahmad sependapat dengan Penuntut Umum, sifat kooperatif Terdakwa Eliezer dalam mengungkapkan fakta perbuatan yang dilakukannya adalah sebagai alasan yang memperingan pidana sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan Penuntut Umum.
Dalam logika publik, ada kemampuan Terdakwa Eliezer untuk menolak perintah menembak dari Terdakwa Ferdy Sambo, sebagaimana Terdakwa Ricky Rizal telah menolak perintah dengan alasan tidak sanggup menembak teman sendiri.
Secara umum, menurut hemat Suparji Ahmad, Terdakwa Eliezer dihukum karena ketidaksanggupan untuk menolak perintah yang salah dari Ferdy Sambo.
Pada akhirnya, Suparji Ahmad berharap bahwa permasalahan hukum yang muncul harus disikapi dengan kepala dingin, jangan sampai terpancing untuk memojokan Aparat Penegak Hukum yang sudah bekerja secara maksimal dan berdasarkan fa telah kta yang terungkap di persidangan.
Agenda pembacaan surat tuntutan telah usai maka sidang akan berlanjut dengan agenda pledoi, replik lalu Putusan Pengandilan.
Kita tunggu putusan pengadilan yang dapat memberikan rasa keadilan sebagaimana juga telah disampaikan keadilan versi Penuntut Umum yang bekerja secara merdeka tidak diintervensi oleh pihak kekuasaan manapun termasuk intervensi dari opini publik yang mungkin saja terjadi bias.