KAB.BOGOR – Skandal yang membelit PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) semakin mencoreng wajah tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor. Alih-alih menjadi penyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD), perusahaan ini justru kuat diduga menjadi sarang praktik korupsi.
Koordinator Wilayah BEM Setanah Air, Rezal Ibrahim, menegaskan bahwa dugaan tersebut bukan sekadar isu, melainkan sudah diperkuat dengan pengakuan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor. Dalam pernyataannya, Sekda mengakui adanya kerugian keuangan daerah yang mencapai puluhan miliar rupiah akibat buruknya pengelolaan PPE.
“Sekda sudah mengakui kerugian daerah puluhan miliar, artinya korupsi ini nyata. Tetapi Bupati justru abai, tidak ada tindakan tegas. Ini bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat,” tegas Rezal.
Sejak berdiri pada 2012, PPE terus mencatat kerugian. Hingga akhir 2023, modal daerah yang semula Rp164,6 miliar kini tinggal Rp39,5 miliar. Artinya, lebih dari Rp125 miliar uang rakyat habis tanpa memberikan kontribusi berarti bagi PAD. Bisnis inti Asphalt Mixing Plant (AMP) bahkan nihil pendapatan sepanjang 2023, sementara mayoritas pegawai tidak menerima gaji penuh sejak 2020.
Menurut Rezal, fakta ini membuktikan bahwa PPE bukan hanya gagal secara bisnis, melainkan juga menjadi beban berat bagi APBD. “Ini jelas bukan sekadar perusahaan rugi, tapi sudah berubah jadi sarang korupsi yang menggerogoti uang rakyat,” ujarnya.
Pengakuan Sekda seharusnya menjadi alarm serius agar pemerintah daerah segera mengambil langkah penyelamatan. Namun hingga kini, Bupati Kabupaten Bogor dianggap belum menunjukkan sikap konkret. Tidak ada upaya transparan untuk menyelamatkan aset daerah, tidak ada langkah hukum tegas untuk menuntaskan skandal yang merugikan masyarakat tersebut.
“Bupati seolah menutup mata. Padahal masalah ini bukan sekadar soal bisnis gagal, melainkan ada indikasi korupsi yang jelas-jelas merugikan daerah,” tambah Rezal.
BEM Setanah Air menilai skandal PPE adalah bukti kegagalan tata kelola BUMD yang tidak diawasi dengan benar. Karena itu, mereka mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk mempercepat proses penyidikan hingga membawa kasus ini ke persidangan. Transparansi dokumen keuangan dan proses hukum juga perlu dibuka kepada publik agar masyarakat mengetahui sejauh mana kasus ini berjalan.
Selain itu, BEM menuntut pemerintah daerah agar tidak lagi menghamburkan dana dengan menyuntik modal baru ke perusahaan yang terbukti gagal. Fokus utama harus diarahkan pada penyelamatan aset yang tersisa dan penuntasan kasus hukum yang sudah jelas merugikan daerah.
Rezal Ibrahim menegaskan, BEM Setanah Air tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen terus mengawal kasus PPE hingga selesai, termasuk mengawasi langkah pemerintah dan penegak hukum.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran keras agar BUMD tidak lagi dijadikan bancakan elit. Bogor tidak boleh terus-menerus dirugikan. Korupsi di PPE harus tuntas, aset daerah harus diselamatkan, dan pelakunya harus bertanggung jawab di depan hukum,” pungkasnya.(Surya Sp)









