Kabupaten Bekasi – Proyek peningkatan jalan lingkungan di Gang H. Subur Kp. Gempol RT.001/RW.002 Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi diduga base course diganti dengan brangkal dicampur puing.
Kegiatan tersebut dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nomor SPMK : 600.2.10.2/141/526/SP/KP-DISPERKIMTAN/2025 dengan Nilai Rp. 217.007.000,- (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ribu Rupiah), Sumber Dana dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV. Karya Anak Bekasi.
Dari pantauan awak media yang turun kelokasi kegiatan untuk investigasi terlihat anggaran seperti dari kantong pribadi karena diduga base course diganti dengan brangkal dicampur puing dan ketebalan diduga 11 centimeter (cm), Selasa, 20/05/2025 malam sekitar pukul 23.00 Wib.
Kegiatan tersebut diduga kurangnya pengawasan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, pelaksana jadi bebas untuk melakukan diduga kecurangan.
Kita sebagai awak media atau selaku control sosial sangat prihatin terhadap pengawasan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi diduga seolah olah ada kerja sama dengan oknum kontraktornya.
Kepada Disperkimtan Kabupaten Bekasi jangan tutup mata dan tolong diberikan sanksi yang berat atau diblacklist perusahaannya, untuk memberikan efek jera kepada oknum oknum kontraktor yang nakal karena itu uang Negara atau uang Rakyat bukan uang dari kantong pribadi oknum kontraktor.(frzl)