BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Polri mengatakan akan memeriksa AKP Stepanus Robin Pattuju yang dipecat Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dinilai melanggar etik terkait dugaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial. Propam Polri yang akan melakukan pemeriksaan.
“Kalau ada salah Propam yang akan memeriksa,” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Rabu (9/6/2021).
Irjen Argo tak menjelaskan sanksi apa yang menanti Robin jika dinyatakan bersalah. Dia hanya mengatakan semua anggota Polri yang bertugas di institusi lain tetap berstatus anggota Polri jika dikembalikan.
“Sama seperti anggota yang bertugas di tempat lain, jika dikembalikan ke Polri tetap menjadi anggota Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, AKP Robin dipecat Dewas KPK karena terbukti melanggar etik. Namun, eks penyidik KPK yang berstatus tersangka penerima suap itu mengaku masih berstatus anggota di Polri.
Putusan mengenai pemecatan AKP Robin itu sebelumnya disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, Senin (31/5). AKP Robin disebut berhubungan langsung dengan tersangka.
Tumpak mengatakan Robin menyalahgunakan jabatan penyidik untuk kepentingan pribadi. Dia dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.(RED /HMP)