BUSER BHAYANGKARA.COM– Satreskrim Polres Karawang tetapkan 3 orang tersangka kasus tewasnya Fathan (19), anak Pejabat BUMN Perum Peruri, yang jasadnya ditemukan di wilayah Cilamaya.
“Hasil pengembangan pelaku tiga orang. Satu pelaku utama, dua lagi turut serta membantu melakukan pidana,”kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putera, kepada wartawan di Mapolres Karawang, Jumat (15/1/2021).
Kapolres memaparkan, pelaku utama pembunuhan adalah JF alias Bang Joe, pria 30 tahun warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“JF ini yang membunuh korban, dan menjadi otak kejahatan dari awal berkenalan, membunuh, dan membuang jasad korban,” katanya.
Sementara, dua pelaku lain , HA ( 20) dan R (19), ikut serta membungkus, mengikat dan membuang mayat korban, menggunakan mobil carry warna merah dan status mobil tersebut adalah pinjaman.
“Joe yang memukul dan membenturkan kepala korban ke tembok, dan mencekiknya hingga tewas. Sedangkan HA, saat Joe membunuh dia berada diluar, tapi ikut mengikat jasad korban, membungkus dengan sarung, kemudian di bungkusb plastik dan terakhir dibalut bed cover,” ungkap kapolres
Lebih lanjut AKBP Rama memaparkan, proses penangkapan pelaku dilakukan di beberapa tempat berbeda. HA ditangkap pertama kali di depan Pabrik Hino kawasan BIC purwakarta, sehari pasca temuan mayat korban, pada Kamis (14/1/2021) sore.
Berikutnya tersangka Joe ditangkap di jalan Ahmad Yani , depan Bank BNI Cikampek, saat kabur dikejar petugas resmob. “Motor korban terpaksa ditabrak petugas buat menghentikan pelarian pelaku ini,” paparnya.
Sedangkan, tersangka R ditangkap di Loji, Kecamatan Pangkalan,malam harinya.
Motif pembunuhan, lanjut Rama, pelaku ini sakit hati karena merasa terhina oleh korban. Lalu menganiaya dan membunuhnya di dalam kontrakan di Dusun Cilalung Rt.13/03, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang.
‘Sementara motifnya itu, masih kami kembangkan karena tengsangka masih diperiksa lanjut dan ada motif lain yang belum terungkap,” ujar Rama.
Ketiga tersangka, HA alias Husen , JF alias Joe, dan R alias Rio,terancam pidan berlapis.
“Sementara kami kenakan pasal 338 subsider 170, 351 KUHP. Untuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana masih kita dalami. Karena pengakuan tengsangka hingga saat ini, pembunuhan dilakukan secara spontan,” jelas Kapolres. (A.Ridwan)
Polisi Jelaskan Motif Pembunuhan Anak Pejabat BUMN
Read Time:1 Minute, 40 Second