BUSERBHAYANGKARA.COM, PMJ – Dua tersangka kasus pencurian minimarket di Bekasi ditangkap oleh satuan tim Polda Metro Jaya. Dari tangan keduanya, Polisi menyita produk – produk hasil jarahan di minimarket tersebut.
“Telah kami amankan dua orang tersangka (SF) dan (AFC) dengan barang bukti berupa produk dari minimarket yaitu makanan dan alat rumah tangga,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
Ia menjelaskan, untuk total kerugian yang dialami oleh pihak minimarket masih dalam proses hitung. Sementara motif kedua tersangka melakukan aksi pencurian ini adalah untuk memenuhi kehidupan foya – foya.
“Masih kami tunggu data dari pihak terkait untuk mengetahui total kerugiannya. Sementara ini untuk motifnya, hanya untuk foya – foya seperti itu,” sambungnya.
Atas aksi pencurian di minimarket ini, para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(RED/PMJ)
Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pencurian Minimarket dan Sita Hasil Jarahan
Read Time:40 Second