“Perspektif Sosial Legal dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat”

IMG 20230121 WA0052 1674288189 2057408156
Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S. Guru Besar Fakultas Hukum, Ahli Sosiologi dan Filsafat Hukum Universitas Brawijaya Malang
0 0
banner 468x60
Read Time:5 Minute, 14 Second

Tibalah pada persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Senin 16 Januari 2023, Terdakwa KUAT MA’RUFdan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dituntut 8 tahun penjara. Selanjutnya pada Selasa 17 Januari 2023, Terdakwa FERDY SAMBO dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, pada Rabu 18 Januari 2023, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dituntut 8 tahun penjara dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan terhadap para Terdakwa ini menimbulkan banyak opini baik mendukung bahwa keputusan (tuntutan) sudah tepat maupun kontra karena menilai tuntutan tidak mengandung rasa keadilan. Oleh karenanya, pada Kamis 17 Januari 2023, petinggi Kejaksaan Agung melakukan konferensi pers guna memberikan penjelasan dan pemahaman atas surat tuntutan yang diajukan kepada para Terdakwa tersebut.

Kepada para Terdakwa, pasal yang dibuktikan adalahPasal 340 KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dimana apabila diuraikan secara hukum pidana, menerapkan delik penyertaan bagi para
Terdakwa menjadi 2 klaster yakni (1) klaster yang menyebabkan secara langsung menghilangkan nyawa orang lain (yaitu klaster yang menyuruh dan melakukan tindak pidana dsebut sebagai pelaku (pleger)atau sering disebut intelectual dader dan dader) yakni Terdakwa FERDY SAMBO dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU. Selanjutnya, (2) klaster yang secara tidak angsung dianggap yang turut serta melakukan tindak pidana atau sering disebut medepleger(para pelaku tidak secara langsung mengakibatkan terjadinya penghilangan nyawa seseorang) seperti Terdakwa KUAT MA’RUF, Terdakwa RICKY RIZALWIBOWO, dan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI.

Kedudukan peran masing-masing para Terdakwainilah yang menentukan tinggi rendahnya tuntutan yang diberikan. Maka, tidak bisa dengan alasan kooperatif atau kerjasama disamakan perannya atau pemberian hukumannyakarenatetap peran menjadi hal penting untuk dipertimbangkan tanpa mengurangi penghargaan terhadap kejujuran para Terdakwa didepan persidangan dalam mengungkap fakta hukum.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Sebagai Momentum Untuk Memperkuat Sinergitas TNI-Polri

Adapun hal yang menjadi runyam adalah ketika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIUsebagai justice collaborator dan diberikan hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum. Maka secara tegas, tuntutan pidana yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada para Terdakwa adalah sangat independen, objektif, dantidak bisa diintervensi oleh kepentingan apapun, serta melihat berbagai aspek yang terungkap dipersidangan yakni mens readari masing-masing pelaku tindak pidana. Hal yang terungkap dalam fakta persidangan yakni sebelumnya Terdakwa FERDY SAMBO memerintahkan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO untuk mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO menolak dengan alasan tidak berani. Akhirnya Terdakwa FERDY SAMBO memerintahkan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menghlangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan
Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyanggupi perintah tersebut sehingga sempurnalah pembunuhan berencana itu terjadi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250

Related posts

banner 468x60