kibersindo.com, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) menggelar Rapat Koordinasi Monitoring Penetapan Batas Kecamatan dan Kelurahan. Rapat tersebut berlangsung dari tanggal 19 hingga 21 April 2022 di Jakarta. Kegiatan ini untuk mendukung percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Adapun Ditjen Bina Adwil didapuk menjadi wali data peta kecamatan dan kelurahan dengan tingkat ketelitian 1:10.000 untuk peta kelurahan.
Dalam sambutannya, Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Prabawa Eka Soesanta menegaskan, Kemendagri akan terus mendorong pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan percepatan pelaksanaan KSP. Percepatan ini dibutuhkan untuk memenuhi data Satu Peta agar cakupan informasi geospasial dapat digunakan lebih luas.
“Pintu kami terbuka lebar untuk seluruh pemerintah daerah yang ingin melakukan konsultasi terkait pemenuhan peta khususnya peta kecamatan dan kelurahan untuk percepatan KSP,” jelas Prabawa.
Dia menuturkan, dalam proses penataan kecamatan dan kelurahan, peta menjadi salah satu syarat yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Menurutnya, peta yang telah sesuai kartografi dan kebutuhan Satu Peta akan berdampak baik terhadap rencana tata ruang atau rencana zonasi. Sebab dengan begitu, rencana tata ruang akan selaras dengan rencana pembangunan nasional serta memberikan kemudahan dalam pemanfaatan ruang eksisting.
“Kebijakan Satu Peta sejatinya lahir sebagai dukungan untuk pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai salah satu tools untuk rencana investasi,” ujar Prabawa.
Prabawa menuturkan, KSP yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal menjadi salah satu kebutuhan dalam percepatan pelaksanaan pembangunan nasional. Langkah tersebut diyakini dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam berinvestasi serta perizinan pemanfaatan ruang.
Sebagai informasi, rapat tersebut dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah dari 11 provinsi dan 14 kabupaten/kota. Mereka merupakan daerah yang menjadi target dalam KSP dan sedang dalam proses pengusulan penataan kecamatan dan kelurahan. Dalam kesempatan itu, para peserta diberikan asistensi pemahaman kebutuhan Satu Peta serta tata cara pemenuhan peta kecamatan dan peta kelurahan untuk pelaksanaan KSP.
Puspen Kemendagri