PERADIN Dorong Pembentukan Mahkamah Desa, Advokat Muda Abah Gumay: “Keadilan Harus Dekat dengan Rakyat”

IMG 20250823 WA0012
0 0
banner 468x60
Read Time:2 Minute, 36 Second

KAB.BOGOR  – Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat akses keadilan di tingkat akar rumput. Salah satu gagasan yang kini tengah digodok adalah pembentukan Mahkamah Desa, sebuah lembaga penyelesaian sengketa berbasis musyawarah yang berakar pada kearifan lokal masyarakat desa.

Gagasan ini disampaikan oleh advokat muda, Diansyah Putra atau yang lebih dikenal dengan sapaan Abah Gumay. Ia menilai bahwa kebutuhan akan lembaga penyelesaian sengketa di tingkat desa semakin mendesak, mengingat banyak persoalan masyarakat yang seringkali berlarut-larut karena harus menunggu proses hukum di pengadilan umum. Sabtu (23/08/2025)

“Mahkamah Desa adalah ruang keadilan berbasis musyawarah yang lahir dari masyarakat dan untuk masyarakat. Prinsipnya, keadilan harus dekat, cepat, dan tidak memberatkan biaya. Kami ingin mengembalikan semangat gotong royong dan musyawarah desa yang sudah menjadi tradisi bangsa ini,” ujar Abah Gumay.

Peran PERADIN dalam Mendorong Keadilan

Sebagai salah satu organisasi advokat tertua di Indonesia, PERADIN sejak awal berdiri telah berkomitmen untuk membela hak-hak masyarakat kecil. Melalui pembentukan Mahkamah Desa, PERADIN ingin memastikan bahwa penyelesaian hukum tidak hanya menjadi hak eksklusif masyarakat kota, tetapi juga dapat dijangkau hingga pelosok pedesaan.

Konsep Mahkamah Desa ini nantinya difokuskan pada penyelesaian persoalan sosial, perselisihan tanah, warisan, hingga masalah adat istiadat yang seringkali memerlukan penyelesaian yang arif, cepat, dan tidak formalistis.

images 66
Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe, M.AD (Kiri) Saat Melaunching Mahkamah Desa/Kelurahan Juni Lalu. Foto (Varia Advokat)

Menurut Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe, M.AD, Mahkamah Desa akan menjadi wadah strategis dalam memberikan ruang keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat. “Pembentukan Mahkamah Desa ini penting agar masyarakat desa dapat menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa harus langsung ke pengadilan umum,” ujarnya.

Baca Juga :  Forum Bersama Bhinneka Tunggal Ika Luruskan Pernyataan Anggota DPR RI Soal Kogabwilhan

Ia menambahkan, kehadiran Mahkamah Desa bukan untuk menggantikan lembaga peradilan formal, melainkan menjadi alternatif penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal yang diakui oleh masyarakat. “Ini bagian dari revitalisasi hukum adat dan penguatan otonomi desa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Lebih jauh, Ropaun Rambe menilai bahwa dengan adanya Mahkamah Desa, masyarakat dapat merasakan kehadiran hukum yang lebih humanis, membumi, dan sesuai dengan konteks sosial budaya setempat. “Kami di Peradin mendorong agar Mahkamah Desa tidak hanya menjadi ruang mediasi, tetapi juga sarana edukasi hukum bagi warga desa,” katanya.

Ropaun juga menekankan, peran advokat desa akan menjadi krusial dalam mendampingi masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya. “Advokat tidak hanya bicara di pengadilan, tapi juga harus hadir di desa, mendampingi warga sejak dini dalam persoalan hukum agar tidak menumpuk di tingkat yang lebih tinggi,” tuturnya.

Dengan langkah ini, Peradin berharap Mahkamah Desa dapat segera direalisasikan dan menjadi salah satu pilar penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat di akar rumput.

Jembatan Menuju Keadilan Sosial

Abah Gumay menegaskan, pembentukan Mahkamah Desa tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi pengadilan negara, tetapi menjadi jalur awal penyelesaian sengketa agar konflik tidak membesar.

“Kami tidak ingin masyarakat terjebak dalam birokrasi hukum yang panjang. Mahkamah Desa adalah solusi agar keadilan bisa hadir secara humanis, membumi, dan sesuai dengan nilai-nilai lokal masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Dengan dukungan PERADIN dan masyarakat desa, gagasan Mahkamah Desa diharapkan dapat segera terealisasi sebagai instrumen penting menuju tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(Mar/Puskominfo Indonesia)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250

Related posts

banner 468x60