Tanggerang – Berawal dari kejadian pengalihan objek Jaminan Fidusia seorang bernama (AKM) diperlakukan tidak sesuai dengan pasal yang dijatuhkan oleh penyidik sehingga Penangkapan (AKM) diduga dengan cara melanggar Asas pradugga tak bersalah. Sabtu (16/03/2024)
Saat dikonfirmasi oleh awak media Penasehat Hukum (AKM), Moch. Ansory, S.H., dan Ujang Kosasih, S.H. menjelaskan, “Bahwa penangkapan secara tidak manusiawi tersebut berawal dari seseorang yang berinisial DRY diduga mendapat fasilitas pembelian kendaraan dengan cara pembayaran secara angsuran dari PT. ADIRA selanjutnya obyek jaminan fidusia tersebut oleh DRY dipindah tangankan kepada seseorang yang berinisial RS dan oleh RS obyek Jaminan Fidusia tersebut dialihkan Ke AKM”
“Dapat disimpulkan perkara ini adalah pidana pengalihan obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)” Ungkap Moch. Ansory
Sementara Ujang Kosasih, S.H. mengatakan bahwa penyidik Polres Tigaraksa tidak memproses DRY selaku pemberi fidusia/Pelaku tindak pidana Pasal 36 UU FIDUSIA (Lex Spesialis), bahkan penangkapan AKM atas Laporan Polisi No. LP/B/55/XII/2023/POLSEK RAJEG/POLRESTA TANGERANG/ POLDA BANTEN tanggal 15 Desember 2023 dari DRY atas dugaan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP (Lex Generali),
Menurut Kedua PH AKM bahwa dalam hal ini penyidik maupun penuntut umum salah dalam menerapkan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (2) KUHP yang menyatakan “bahwa jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan”, sehingga patut diduga penyidik Polres Tigaraksa dan penuntut umum Kejaksaan Kab. Tangerang telah menyalahgunakan wewenang dalam jabatan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan oleh karenanya layak dan patut apabila Hakim yang memeriksa Perkara No : 386/Pid.B/2024/PN.Tng karena jabatannya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak memiliki Kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum. Jelas nya kepada awak media
Kedua Penasehat Hukum AKM berharap kasus seperti ini tidak lagi terjadi dan dihimpau para penegak hukum bekerja secara Profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah demi kepastian Hukum, Perlu dipahami bahwa penegak hukum bekerja untuk kepentingan Masyarakat ujar Kedua PH AKM.
Sementara sampai saat ini awak media belum bisa menemui pihak terkait. Dan akan segera melakukan konfirmasi terkait hal tersebut. (Tim)