Pengacara Dua Tersangka PETI Laporkan Penyidik Polres Kuansing ke Propam

IMG 20250619 WA0015
2 0
banner 468x60
Read Time:2 Minute, 10 Second

Kuantan Singingi, 19 Juni 2025 — Penanganan kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi kini berbuntut panjang. Penyidik Polres Kuansing dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) oleh tim kuasa hukum dari dua tersangka, Ag dan Zl, karena diduga melanggar kode etik serta melakukan disparitas dalam penanganan perkara.

Kasus ini bermula dari penangkapan Kastino beserta empat orang lainnya, termasuk Ag dan Zl, oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kuansing pada 8 Mei 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/V/2025/SPKT.SAT RESKRIM/Polres Kuansing/Polda Riau. Penangkapan dilakukan langsung oleh Kanit Tipidter IPTU Mario Suwito, SH., MH., yang kemudian membawa seluruh terduga dan barang bukti ke Polres Kuansing.

Ag dan Zl, warga Desa Beringin Jaya, ditangkap bukan di lokasi tambang, melainkan di rumah penampung emas bernama Kastino. Mereka diketahui bekerja sebagai pendulang tradisional menggunakan alat sederhana seperti dulang dan sekop untuk mencari sisa material dari aktivitas tambang milik orang lain. Saat itu, mereka sedang menunggu proses pembakaran emas hasil dulangan yang akan dimurnikan oleh Kastino.

Kuasa hukum kedua tersangka, Bambang Keristian, SH., MH., menyatakan bahwa telah terjadi ketidakadilan dan kekeliruan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya. Ia menyebut, hanya BAP milik Ag yang diperbaiki setelah mengajukan permohonan resmi, sementara BAP milik Zl hingga kini belum mengalami perubahan.

“Klien kami tidak tertangkap tangan membawa barang bukti, bahkan emas hasil dulangan pun saat itu tidak ada di tempat. Tapi saat penangkapan, penyidik memaksa mereka mengakui barang bukti milik tersangka lain,” tegas Bambang kepada awak media.

Baca Juga :  Banyak calo pasca Semeru, Tim SPTPS kunjungi warga berikan bantuan logistik

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah aturan etik dan disiplin Polri, seperti yang tertuang dalam:

Pasal 34 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Pasal 6 huruf j, k, p, dan q PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri,

serta Pasal 10 ayat (2) huruf c Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Penyidik dilarang berpihak, memanipulasi, hingga menyalahgunakan wewenang. Kalau ini dibiarkan, maka akan merusak citra lembaga Polri. Apalagi dalam penanganan PETI yang sangat sensitif dan rawan penyimpangan,” ujarnya.

Bambang memastikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran ini secara resmi ke Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Riau. Ia meminta agar penyidik yang terlibat diperiksa dan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini bukan hanya soal keadilan untuk klien kami, tapi juga soal integritas institusi Polri. Kami harap ini jadi peringatan keras agar kasus serupa tidak terulang lagi, khususnya di Polres Kuansing,” pungkas Bambang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kuantan Singingi terkait laporan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum.(Tim)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250

Related posts

banner 468x60