Peneliti Asing Erik Meijaard Dilaporkan Melanggar UU

IMG 20221204 WA0016 1670112404 1112234009
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 49 Second

kibersindo.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat mendukung kegiatan penelitian berbasis sains, namun akan bersikap tegas terhadap para peneliti asing yang tidak taat aturan.

Sehubungan dengan penelitian-penelitian yang dilakukan oleh peneliti asing atas nama Erik Meijaard dkk, dan berdasarkan pendalaman pada semua jajaran unit kerja KLHK yang terkait, bahwa surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tanggal 14 September 2022 perihal Pengawasan Penelitian Satwa, merupakan perintah eksekutif (executive order) kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan bidang Perizinan Penelitian dan Pengembangan khususnya pada obyek satwa liar Indonesia.

Penerbitan surat Nomor : S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat indikasi Peneliti Asing Erik Meijaard, dkk tidak memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, PP No. 46 tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing, sehingga perlu diambil langkah-langkah penertiban. Hal tersebut telah disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk proses tindak lanjut sesuai peraturan perundangan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250
Baca Juga :  BNN Ajak Kementerian / Lembaga dan BUMN Bentuk Penggiat Anti Narkoba

Related posts

banner 468x60