Peristiwa Daerah

Pendidikan Tercoreng dan Cacat, MAN 1 Bogor Diduga Lakukan Pungli Rp6 Juta per Siswa, GMPB Desak Tindakan Tegas

BOGOR – Dunia pendidikan kembali diguncang oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bogor, Jawa Barat. Sejumlah wali murid mengaku dimintai pungutan hingga Rp6 juta per siswa, yang dianggap sangat memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

“Bagi kami yang penghasilannya pas-pasan, pungutan di MAN 1 Bogor ini sangat memberatkan wali murid.

Dalam hal ini yang mempunyai hak dan wewenang adalah Kemenag Kabupaten Bogor dan Kemenag RI, Namun, hingga kini Kemenag terkesan diam dan tidak segera mengambil langkah tegas, sehingga menimbulkan kecurigaan publik mengenai adanya kelalaian serius atau bahkan pembiaran.

Sejumlah regulasi jelas melarang praktik tersebut, di antaranya:

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional – menjamin pendidikan yang layak tanpa hambatan biaya.

Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli – mengamanatkan pemberantasan pungli di seluruh layanan publik, termasuk pendidikan.

Dengan inj, pungutan Rp6 juta di MAN 1 Bogor patut dikategorikan sebagai praktik pungli yang melawan hukum dan harus segera ditindak dengan tegas dan secara transparan.

Baca Juga :  Polres Seruyan Didampingi Kejaksaan Musnahkan 38 Paket Sabu

Pendidikan Tercoreng dan Cacat, MAN 1 Bogor Diduga Lakukan Pungli Rp6 Juta per Siswa, GMPB Desak Tindakan Tegas

Menanggapi kasus tersebut, Ikbal, *Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB)*, menyampaikan kritik keras terhadap Kemenag dan pihak sekolah.

“*Kasus pungutan Rp6 juta di MAN 1 Bogor adalah bukti nyata bobroknya pengawasan Kemenag. Bagaimana mungkin lembaga pendidikan yang seharusnya mencerdaskan malah menindas orang tua murid dengan pungli? Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan moral terhadap dunia pendidikan*” tegas Ikbal.

Ia juga menyoroti lemahnya peran pejabat Kemenag Kabupaten Bogor.

“*Kami mendesak pencopotan Kepala Kemenag Kabupaten Bogor karena jelas gagal mengawasi lembaga pendidikan di bawah kewenangannya. Kalau Kemenag pusat terus diam, ini hanya menunjukkan bahwa mereka ikut melindungi praktik busuk ini*” tambahnya.

Lebih lanjut, GMPB mendesak Gubernurr Jawa Barat untuk menyelesaikan Persoalan yang ada.

GMPB juga memberikan ultimatum keras:
*Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dan tindakan nyata dari pihak Kemenag maupun MAN 1 Bogor, maka GMPB bersama elemen masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Kemenag RI*

Pendidikan Bukan Lahan Pungli

Baca Juga :  Polri Bersama TNI Lakukan Pengecekan Dan Pengontrolan Di Posko Check Point Wilkum Polres Indramayu

Masyarakat menegaskan bahwa pendidikan adalah hak seluruh anak bangsa. Praktik pungli di sekolah, apalagi yang berada di bawah naungan Kemenag, merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.

Jika tidak segera diberantas, publik khawatir praktik ini akan meluas dan meruntuhkan kepercayaan terhadap institusi pendidikan.

Hingga berita ini dirilis, pihak MAN 1 Bogor maupun Kemenag Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi resmi.(*)

Related Articles