
KAB.BOGOR, LEUWILIANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar kegiatan Konsultasi Publik tahap persiapan permohonan penerbitan penetapan lokasi (penlok) pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Leuwiliang–Rancabungur. Kegiatan ini dilaksanakan di Bale Sulandjana, Alun-alun Leuwiliang, pada Kamis (11/12/2025).
Forum konsultasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses awal pengadaan tanah, khususnya untuk wilayah Desa Karehkel yang akan dilintasi pembangunan jalan strategis tersebut. Kegiatan dipimpin oleh perwakilan Pemkab Bogor yang diwakili Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Bogor.
Acara turut dihadiri perwakilan dari Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Kepala Bagian Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, serta perwakilan instansi terkait lainnya. Sebanyak 200 warga Desa Karehkel juga hadir sebagai peserta konsultasi untuk mendapatkan penjelasan sekaligus menyampaikan masukan terkait rencana pembangunan.
Dalam forum tersebut, pemerintah memaparkan manfaat pembangunan jalan Leuwiliang–Rancabungur yang dinilai mampu meningkatkan konektivitas, mengurai kemacetan, serta membuka akses ekonomi baru di wilayah barat Kabupaten Bogor. Warga juga mendapatkan informasi mengenai tahapan pengadaan tanah, mekanisme penetapan lokasi, hingga hak dan kewajiban masyarakat terdampak.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian penting dari rangkaian proses penerbitan Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan jalan Leuwiliang – Rancabungur. Tahapan ini berada pada fase persiapan, yang sebelumnya diawali dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, Pemkab Bogor memaparkan rencana pembangunan jalan serta melakukan pendataan awal terkait kondisi wilayah dan masyarakat yang terdampak. Tahapan lanjutan melalui Konsultasi Publik digelar untuk memastikan adanya kesepakatan masyarakat terhadap rencana pembangunan tersebut.
Kabag Tapem menegaskan bahwa hasil dari konsultasi publik ini akan menjadi dasar diterbitkannya Penlok. Setelah Penlok diterbitkan, informasi resmi akan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa. Selanjutnya, dokumen Penlok tersebut akan disampaikan kepada BPN Kanwil Provinsi Jawa Barat, yang kemudian menugaskan Kantor Pertanahan Bogor II untuk melaksanakan proses pembebasan lahan.
“Kegiatan hari ini merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan Penlok jalan Leuwiliang – Rancabungur. Setelah kemarin kita melaksanakan sosialisasi mengenai rencana pembangunan dan pendataan awal, kini kita masuk pada tahap konsultasi publik untuk mendapatkan kesepakatan dari masyarakat.”
“Jika dalam konsultasi publik ini masyarakat menyatakan sepakat, maka Penlok akan segera diterbitkan. Penetapan lokasi tersebut nantinya akan diumumkan secara resmi melalui media massa agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan prosesnya.”
“Setelah Penlok diterbitkan, kami akan menyampaikannya kepada BPN Kanwil Provinsi Jawa Barat. Melalui Kanwil, nantinya Kantor Pertanahan Bogor II akan ditugaskan untuk melaksanakan tahapan pembebasan lahannya.”
Kegiatan berlangsung kondusif dengan sesi tanya jawab antara warga dan perwakilan pemerintah. Pemkab Bogor menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan mengedepankan asas keadilan dan transparansi bagi masyarakat yang lahannya masuk dalam rencana pembangunan.
Konsultasi publik ini menjadi langkah awal sebelum pengajuan resmi penetapan lokasi kepada Gubernur Jawa Barat, sebagai syarat dimulainya proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Leuwiliang–Rancabungur. Pemerintah berharap partisipasi masyarakat dapat terus terjaga demi kelancaran proyek strategis tersebut.(Mar)