Kibersindo.Com-Sukabumi
Menindak lanjuti Intruksi Presiden No 9 tahun 2025 tentang Koperasi Desa Merah Putih. Kecamatan Kadudampit Serentak melaksanakan Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) yang membahas tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, salah satunya di lakukan di empat Desa di kecamatan Kadudampit, Desa Kadudampit, Desa Cipetir, Desa Muara Dua, dan Desa Gede Pangrango kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi. Selasa 22/04/25.
Desa Kadudampit melakukan Musdesus pada Selasa pagi, hadiri ketua RT dan RW. Kader dan tp PKK Desa. Ketua MUI. DMI. BPD serta Perangkat Desa.
Menurut kepala Desa Kadudampit Iip firdaus saat di tanya di selanj giatan, Kades mengatakan bahwa kesiapan Desa Kadudampit terkait pendirian Koperasi Desa Merah Putih, Pemdes Kadudampit melakukan tahapan tahapan sesuai Juklak dan juknis nya.
“Intinya kita hari ini melaksanakan Musdesus pembentukan koperasi Desa Merah Putih, Desa Kadudampit, kecamatan Kadudampit, dan persiapan ini kita mengikuti juklak dan juknis, aturan yang di tetapkan, dari langkah awal sampai langkah akhir penandatangan berita acara koperasi Desa Merah Putih,” Ujar Kades kepada wartawan.
Kades juga mengatakan bahwa, warga Desa Kadudampit yang terwakili dari berbagai unsur, sangat mendukung sekali program presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan di tingkat Desa.
Sekertaris DKUKM kabupaten Sukabumi Andriansyah, menilai bahwa Arah dari Dinas koperasi Dan usaha kecil menengah DKUKM kabupaten Sukabumi Merujuk kepada intruksi presiden dan Arah Surat Edaran Menteri Koperasi.
“Dari DKUKM kita juga Merujuk sesuai instruksi bapak Presiden, selanjutnya ada surat edaran Menteri Koperasi termasuk juga ada surat edaran pak bupati yang harapannya,agar semua Desa sesuai amanat amanat aturan di atasnya membentuk koperasi Desa Merah Putih,” Tandasnya.
Diketahui setelah selesai pembentukan dan penandatanganan berita Acara, seluruh desa di kabupaten Sukabumi akan langsung menghadap sekda kabupaten Sukabumi guna menindak lebih lanjut hasil pembentukan.
Sebagai/smi.