Madrasah Aliyah Di Sukabumi Masih tahan Ijazah, Siswa ; Kami Sulit Mencari Pekerjaan

1747732803546
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 46 Second

Kibersindo.com-Sukabumi.        Penahanan ijazah terjadi karena alasan tunggakan biaya pendidikan tidak diizinkan oleh hukum. Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apa pun.

Penahanan ijazah oleh sekolah, tingkat SD/SMP/SMA atau sederajat termasuk MA, merupakan tindakan yang melanggar regulasi pendidikan. Jika sekolah menahan ijazah siswa karena tunggakan, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ombudsman Jawa barat misalnya sedang melakukan pengawasan intensif terkait masalah tersebut.

Di dapati Di sekolah Swasta di Sukabumi ijazah Alumninya masih tertahan sejak lulusan tahun 2000 silam, di ungkapkan salah satu Siwi warga Kecamatan Caringin Sukabumi, sudah empat tahun ini, ijazah nya masih tertahan karna tunggakan.

“Sudah empat tahun pak, belum di kasih masih di sekolah, karna ada tunggakan, s mpet sih di umumin mau di kasih tapi harus bayar tunggakan dulu,” ujar salah satu siswi Madrasah Aliyah di Cisaat yang enggan di sebut namanya saat di tanya wartawan

“Iyah kalo sekarang sudah kerja sih, kerjaan biasa, karna ga ada ijazah jadi ya sulit mencari pekerjaan.” Tambahnya.

Senada di sampai kan orang tua siswi lulusan 2022 lalu, bahwa ijazah anaknya masih belum di serahkan karna alasan yang sama.

“Sama anak saya juga belum dikasih, ya itu karna kami belum bayar, masih ada tunggakan b kas bayaran sekolah,” timpalnya

Tentunya hal tersebut akan mencederai kualitas pendidikan di negeri ini jika sekolah tidak sejalan dengan arahan pimpinan daerah atau menteri.

Dikonfirmasi ke sekolah tersebut, Kepala sekolah sedang tidak ada di sekolah, ada dinas luar, hal tersebut di katakan IL salah satu staf sekolah A di Cisaat. Selasa siang 20 mei 2025.

Baca Juga :  Tingkat Pengangguran di Kabupaten Bogor: Cibinong Menjadi Kecamatan Teratas

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya. Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi, juga telah meminta semua sekolah dari tingkat SD hingga SMA di Jawa Barat untuk segera menyerahkan ijazah kepada siswa, mengingat pentingnya dokumen tersebut bagi masa depan mereka.

Jika ijazah ditahan oleh pihak sekolah, siswa atau orang tua dapat mengajukan pengaduan ke Ombudsman atau Dinas Pendidikan setempat.                          As/smi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250

Related posts

banner 468x60