Siak Hulu, Riau – Sungguh ironis. Di tengah gencarnya kampanye penghijauan oleh Kepolisian Daerah Riau, seorang pemilik somel (sawmill) ilegal di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, bernama Lina, justru masih bebas menjalankan bisnis kayu ilegal yang diduga berasal dari penebangan liar di berbagai wilayah Provinsi Riau.
Dilansir dari kompas.com dan beberapa media online bahwa pada 23 Juli 2024 lalu, lokasi pengolahan kayu milik Lina sempat digerebek oleh Tim Satreskrim Polres Kampar. Dalam operasi tersebut, lima orang pekerja berhasil diamankan. Sayangnya, sang pemilik usaha, Lina, melarikan diri dan hingga kini belum berhasil ditangkap aparat penegak hukum.
Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Alvin Septian Akbar, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya sawmill yang mengolah kayu bulat panjang sekitar empat meter yang diduga hasil illegal logging. Informasi tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya oleh Ditreskrimsus Polda Riau di wilayah Kecamatan Kampar Kiri.
“Dari pengembangan itu, kami lakukan pengecekan ke lokasi sawmill. Kami amankan lima pekerja, sementara pemiliknya kabur. Kayu yang diolah diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik, Kampar,” jelas Alvin.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga memasang garis polisi di lokasi sawmill dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 27 tual kayu, delapan kubik kayu olahan, papan tulis rekapan kayu, mal mesin gergaji, serta dua mata gergaji selendang. Barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kampar.
Ironisnya, meskipun nama Lina sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga kini dirinya belum juga ditangkap. Bahkan, berdasarkan investigasi lapangan, Lina masih diduga menjalankan bisnis kayu ilegal tersebut dengan leluasa, tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Berbanding terbalik, kelima pekerja sawmill milik Lina yang ditangkap telah menjalani proses hukum. Mereka dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Jika denda tersebut tidak dibayar, masing-masing terpidana akan menjalani kurungan tambahan selama enam bulan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan. Penegakan hukum dinilai tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ada dugaan kuat bahwa proses hukum terhadap Lina berjalan lamban atau bahkan dihambat oleh pihak-pihak tertentu.
Harapan pun disuarakan agar Kapolda Riau dan Kapolres Kampar bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan lingkungan, sejalan dengan semangat program penghijauan yang saat ini digalakkan Polda Riau. Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan lemahnya penindakan terhadap para cukong besar perusak hutan, termasuk di tingkat Polsek dan Dinas Kehutanan.
Hingga berita ini diterbitkan, AKP Alvin Septian Akbar selaku Kasatreskrim Polres Kampar belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi dari awak media terkait perkembangan kasus Lina.(Tim)