Probolinggo – Ahmad Muzakki, warga Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, mendatangi Polsek Gending pada Rabu (28/05/2025) untuk menanyakan perkembangan kasus pengeroyokan yang menimpanya sejak 1 Maret 2025. Hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan titik terang.
Kedatangan Ahmad Muzakki tidak sendiri. Ia didampingi oleh tim dari Bantuan Hukum YBH BATARA, Puskominfo Indonesia DPD Jawa Timur, serta Ketua Umum LSM GASAK, H. Umar Faruq. Dalam kunjungan tersebut, mereka menyampaikan kekecewaan atas dugaan lambannya penanganan perkara oleh pihak kepolisian.
Ahmad Muzakki telah melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut dengan nomor laporan LP/B/26/V/2025/SPKT/Polsek Gending. Ia melaporkan tindakan pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Petugas piket Polsek Gending menanggapi kedatangan rombongan tersebut dan membawa kembali Ahmad Muzakki ke RS IHC Wonolangan untuk melakukan visum lanjutan.
Selain korban, turut hadir pula keluarga serta para saksi berinisial KQ dan Si ke Polsek Gending untuk melengkapi proses pemeriksaan, sebagaimana tercantum dalam SP2HP/27/V/2025/Reskrim/Polsek Gending/Polres Probolinggo/Polda Jatim.
Ketua Puskominfo DPD Jatim, Umar Al Khothob, NH, menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut. Ia menilai bahwa Ahmad Muzakki adalah korban murni dari aksi premanisme dan seharusnya laporan tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengatur kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan oleh lebih dari satu orang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
“Kami akan terus kawal kasus ini. Hingga kini, tiga orang terduga pelaku yaitu APR, RR (anak dari APR), dan AR (keponakan APR) belum juga diamankan. Padahal laporan sudah dibuat sejak 1 Maret 2025,” tegas Umar Al Khothob.
Ia juga menambahkan bahwa bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan hasil visum dari Puskesmas Gending sudah sangat jelas. Namun, hingga tiga bulan berjalan, penanganan perkara tetap stagnan. “Seolah-olah slogan Polri untuk Masyarakat tidak berlaku di Polres Kabupaten Probolinggo,” sindirnya.
Sementara itu, Ketua Umum GASAK, H. Umar Faruq, dalam wawancaranya menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan ini sudah melampaui batas. “Seharusnya para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap sejak laporan awal masuk. Ini murni premanisme,” tegasnya.
Ia juga mengkritik penggunaan Pasal 351 KUHP oleh penyidik. “Pasal itu hanya untuk penganiayaan, bukan pengeroyokan. Ini jelas-jelas masuk Pasal 170 KUHP. Masak CCTV yang begitu jelas dianggap belum cukup bukti?” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Gending, Polres Kabupaten Probolinggo, belum melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku. Diduga, ketiganya masih bebas berkeliaran dan terkesan kebal hukum. Pihak Puskominfo DPD Jatim menyatakan akan terus berkoordinasi dan menindaklanjuti perkara ini kepada instansi terkait.
(Red-Tim)