Bangka tengah. Polres Bangka tengah berhasil mengamankan 2 pemuda berinsial St dan SD sebagai mana diketahui ke 2 pemuda ini melakukan tindakan pencurian disertai kekerasan diwilayah hukum polres bangka
tengah. 10/2/2021
Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 06 February 2021Wib, dipantai Pal-4 Dusun mulia Desa penyak kecamatan Koba kabupaten Bangka tengah, yang mana pelapor beserta 3 ( tiga ) orang temannya sedang nongkrong di pantai -Pal 4 Desa penyak tiba-tiba datang 3laki laki tak dikenal datang menghampiri dan langsung menodongkan senjata pisau ke pelaku akibat dari adanya tindakan pencurian dengan Kekerasan.
beberapa barang milik korban Raib di ambil pelaku, adapun barang yang diambil para pelaku kejahatan antara lain
1 (satu) unit handphone merk Vivo type Y69 Warna Matte Black dengan beserta uang tunai sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah). milik Sdr IZHAR.
1 (satu) unit handphone merk Redmi type 5 Plus Warna Cream beserta uang tunai sebesar Rp. 67.000 (enam puluh tujuh ribu rupiah) milik Sdr HAFIZ.
– 1 (satu) unit handphone merk Vivo type Y19 Warna Magnetic Black dengan nomor imei 1 : milik Sdr DERZI.
– 1 (satu) unit
handphone merk Vivo Sdr DENI.
Atas kejadian tersebut pelapor dan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 10.937.000,- (Sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Tengah untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pengembangan kasus pencurian disertai kekerasaan tersebut pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021
Adanya laporan dari warga bahwa Sdr.St pernah bercerita bahwa dia dan 2 teman lain nya yang bernama Sdr.Sd dan Sdr.Ryn (DPO) pernah melakukan Perbuatan Curas di dusun mulya desa penyak kec.koba kabupten bangka tengah pada tanggal 06-Februari 2021.
Kemudian team Opsnal Polres bangka tengah langsung memastikan bahwa apakah benar Sdr.St,Sdr.Sd dan Sdr.Ry melakukan perbuatan curas tersebut.
Setelah sampai di Desa Kurau Timur kami langsung menuju rumah kediaman Sdr.St setelah sampai Ke kediaman Sdr.Satri ia telah mengetahui bahwa kami akan menangkap nya dan Sdr.St pun berusaha melarikan diri kemudian setlah kami melakukan pengejaran dan mendapatkan Sdr.St kami menanyakan Keberadaan Handphone yang telah Ia lakukan bersama 2 rekan lain nya tersebut.Dan Sdr.Satri pun memberi Handphone Merk Redmi Type 5 Plus warna cream.Kemudian kami membawa Sdr.Satri untuk di lakukan pengembangan dan Sdr.Satri menyebutkan 2 orang nama yaitu Sdr Sd dan Sdr.Ry yang ikut terlibat dalam kasus Curas Tersebut.
kemudian Kami melakukan penangkapan dan pengeledahan Kerumah Kediaman Sdr.Ry Di daerah Kuarau Timur hal hasil kami pun tidak menemukan Keberadaan Sdr.Ry (Buron) dan Barang bukti tersebut.Tak Perlu Waktu lama kami langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr Sd Di jl.Lapangan bola Desa Kurau timur kab.bangka tengah.setelah sampai ke rumah Sdr.sd kami tidak menemukan Sdr.Sd di rumah nya dan kami pun melakukan pengeledehan Di rumah Sdr.Sd setelah melakukan pengeledahan kami tidak menemukan Barang bukti, Kemudian kami pun bernegosiasi kepda keluarga Sdr.Sd agar segera menyerahkan diri kemudian tak selang berapa jam pun akhirnya Sdr.Sudi pun Koperatif menyerahkan diri ke Polsek namang dan kami pun langsung menuju Polsek namang untuk mengamankan Sdr.Sd dan melakukan pengembangan lanjutan.
kemudian tim Opsnal Polres langsung menuju kediaman Sdr.Sd di Desa kurau timur dan mengeledah Rumahnya hal hasil kami mendapatkan 3 Unit Handphone merk Vivo type Y81 warna merah, handphone merk vivo Type Y69 Warna matte black, Handohone merk Vivo Type Y19 Warna Magnetic Black,
Satu bilah Pisau kecil dengan sarung warna Coklat untuk di gunakan melakukan tindakan Curas tersebut dan 1(Satu) Unit Motor Merk Yamaha Jupiter Mx Warna hitam yang di kendarai mereka ber tiga untuk melakukan tindakan Curas Tersebut Kemudian kami Membawa 2 Orang Pelaku Curas Tersebut Atas nama Sdr.St Dan Sdr.Sd ke Polres bangka tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya yang melawan hukum di negara kesatuan Republik Indonesia.
Ada pun Bukti barang tersebut
– 1 (satu) unit handphone merk Vivo type Y69 Warna Matte Black beserta uang tunai sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah). milik Sdr IZHAR.
– 1 (satu) unit handphone merk Redmi type 5 Plus Warna Cream dengan nomor imei 1 : beserta uang tunai sebesar Rp. 67.000 (enam puluh tujuh ribu rupiah) milik Sdr HAFIZ.
– 1 (satu) unit handphone merk Vivo type Y19 Warna Magnetic Blak milik Sdr DERZI.
– 1 (satu) unit handphone merk Vivo type Y81 Warna Red dengan nomor imei 1 : Sdr DENI.
1(Satu) Bilah Pisau Kecil(Badik) Warna Kuning emas sarung warna Coklat
1(Satu)Unit Motor Yamaha Merk Jupiter MX Warna Hitam tanpa plat nopol.
Atas kejadian tersebut pelapor dkk mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 10.937.000,- (Sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu.
kasat Reskrim polres Bangka tengah Akp Rais Muin seizin Kapolres Bangka tengah AKBP Slamet Ady Purnomo membenarkan kejdian penangkapan tindak pindana pencurian disertai kekerasaan tersebut, Untuk para pelaku sendiri sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*)
Puskominfo Indonesia ( Rmn)