Korupsi Dana Desa, Kejari Ngada Menahan 3 Tersangka

ngada
0 0
banner 468x60
Read Time:39 Second

ngada

Buserbhayangkara.com, BAJAWA-Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Wawowae, Kabupaten Ngada ditahan Kejaksaan Negeri Ngada Kota Bajawa, Kamis (9/7/2020).

Tiga orang tersangka tersebut itu adalah mantan Kepala Desa Wawowae FPW, Sekretaris Desa PKB dan Bendahara Desa FM.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ngada, Edi Sulistio Utomo, SH, menjelaskan, ketiga tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II Kupang.

Ia menyebutkan ketiga tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) ini, dijerat primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015-2018. (RED /BHM)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250
Baca Juga :  Raup Rp 15, 6 milyar dari Investasi Bodong, ,Aksi Tipu Wanita Ini Berakhir di Tangan Polisi

Related posts

banner 468x60