Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau Dukung “#Save Raja Ampat !!! “

IMG 20250608 WA0011
0 0
banner 468x60
Read Time:4 Minute, 30 Second

Para aktivis Greenpeace dan Papua menyampaikan pesan “Save Raja Ampat from Nickel Mining” dan “Nickel Mines Destroy Lives” saat Indonesia Critical Minerals Conference yang sedang berlangsung di Pullman Jakarta Central Park di Jakarta (3-5 Juni 2025). Aktivis lingkungan menyuarakan masalah kerusakan lingkungan akibat pertambangan dan hilirisasi nikel.

Namun mereka ditahan. Dua aktivis Greenpeace, seorang perempuan Papua dan satu campaigner Greenpeace ditangkap dan dibawa ke Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Tim Advokasi untuk Demokrasi turut mendampingi proses hukum yang berlangsung.

Raja Ampat memiliki Gugusan pulau tropis yang memesona, perairan yang kaya dengan kehidupan bawah laut, bentangan karst yang megah, serta tutupan hutan yang rapat dan masih alami membuat Raja Ampat dijuluki “The Last Paradise on Earth”. Kawasan di Papua Barat Daya ini bahkan telah menjadi situs warisan dunia global geopark yang diakui UNESCO.
Bagi wisatawan, Raja Ampat merupakan tempat berlibur yang sempurna. Bagi penggiat konservasi, Raja Ampat adalah jantung dari segitiga terumbu karang dan pusat keanekaragaman hayati baik di darat maupun di lautan. Bagi masyarakat setempat, Raja Ampat tak hanya memberikan keindahan alam, tapi juga sumber kehidupan.
Gugusan pulau tropis yang memesona, perairan yang kaya dengan kehidupan bawah laut, bentangan karst yang megah, serta tutupan hutan yang rapat dan masih alami membuat Raja Ampat dijuluki “The Last Paradise on Earth”. Kawasan di Papua Barat Daya ini bahkan telah menjadi situs warisan dunia global geopark yang diakui UNESCO. (Greenpaace Indonesia)

Namun kini Raja Ampat dalam bahaya !!!
Industri tambang belum berhenti menjajah alam. Kali ini, nikel menjadi pisau tajam yang membabat keindahan Raja Ampat.
Karena tambang nikel, Raja Ampat terancam kehilangan daya tariknya. Ada pulau kecil yang sudah dikeruk, ada hutan yang sudah dibabat. Tak lama lagi sumber air akan tercemar. Kehidupan bawah laut akan rusak. Masyarakat setempat akan kehilangan sumber kehidupan mereka.
Kita akan kehilangan tempat healing dan liburan paling indah dan Indonesia akan kehilangan potongan surga terakhirnya.
Apakah semua ini harga yang harus dibayar demi penambangan nikel?

Baca Juga :  Siaga on Call, Polres Jombang Bagi-bagi Masker

Ketua Puskoinfo Indonesia DPD Riau yang juga seorang Pemerhati Lingkungan mendukung apa yang di suarakan oleh para aktivis Greenpeace, “ Dari laporan Greepeace Indoneseia bahwa Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, juga pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam tambang nikel adalah Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Ramainya #Safe Raja Ampat di medsos, saya mencoba mencari tahu data terkait perizinan dan mengecek dan menganalisa melalui data dari Citra satelit.” Ujar Muchtar.

Pulau GAG berada di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat. Pulau GAG merupakan Kawasan Hutan Lindung.
PT. GAG Nikel berkantor di Gedung Aneka Tambang Lt. 3, Jln. Letjen. T.B. Simatupang No.1 Lingkar Selatan, Tanjung Barat Jakarta. SK Perusahaan 377.K/30/DJB/2010, Jenis Izin Kotrak Karya, Kode WIUP 1591002122008073. SK IUP 430.K/30/DJB/2017, Kegiatan Operasi Produksi Komoditas Nikel.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) Nomor SK.4557/MenLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2020

Pulau Kawe dan Balabalak, Distik Wageo Barat Kabupaten Raja Ampat
PT.Anugerah Surya Indotama alamat kantor Menara BCA LT 36, Suite 3601, JL MH Thamrin No1 Jakarta, SK Perusahaan 14 TAHUN 2011, izin pertambangan IUP, Kode wiup 3592052122011086
Di pulau Kawe ada PT.Kawe Sejahtera Minining, SK IUP 290 Tahun 2013, Kegiatan Operasi Produksi , Komoditas Bijih Nikel.
PT Kawei Sejahtera Mining mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan Nomor SK.275/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2021 .

Pulau Manuran Distrik Waigeo Utara, Kabupaten Raja Ampat.
PT ANUGERAH SURYA PRATAMA SK IUP 75/1/IUP/PMA/2018 , Kegiatan Operasi Produksi Komoditas Nikel

Dari data data diatas, Pulau Gag, Pulau Batang Pele dan Manyaifun meupakan Kawasan Hutan Lindung, sedangkan Pulau Kawe dan Balabalak adalah Kawasan HPT dan HPK.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk terkait penambangan. Namun, aturan tersebut tidak secara tegas melarang penambangan di pulau kecil, melainkan mengutamakan kepentingan konservasi, pendidikan, dan budi daya laut. Perizinan penambangan di pulau kecil tetap mungkin jika Perda RTRW mengizinkannya dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

Baca Juga :  Diduga Tak Berijin,galian hingga menyebabkan eksploitasi alam menjadi rusak.

Penjelasan Lebih Lanjut:
Peraturan tentang Pulau Kecil:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (UU PWP3K) merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU ini mengatur pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Prioritas Pemanfaatan:
UU PWP3K mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk 9 kepentingan, seperti konservasi, pendidikan, penelitian, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan, pertanian, peternakan, dan industri perikanan berkelanjutan.
Pemanfaatan oleh Masyarakat Adat:
Pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah Masyarakat Hukum Adat dilakukan oleh Masyarakat Hukum Adat setempat dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.

Perizinan Penambangan:
Perizinan penambangan di pulau kecil dapat dilakukan selama sesuai dengan Perda RTRW yang mengatur izin penambangan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

“Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memutuskan bahwa penambangan di Raja Ampat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 karena dampak lingkungan yang ditimbulkan.”
“Undang-Undang menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang tidak dapat dipulihkan akibat penambangan, serta memperhatikan keadilan antargenerasi”. Ujar Muchtar Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau.

“Kami mendukung sikap Greenpeace yang meminta pemerintah mencabut izin pertambangan yang ada di Raja Ampat, dan meminta Satgas PKH melalui Kejaksaan Agung untuk memeriksa dan menindak apabila ada kesalahan atau pelanggaran di dalam penerbitan izin yang ada baik izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan maupun Izin dari Kementrian ESDM RI.” Pungkasnya.

“Mari lestarikan alam, jangan hanya celoteh belaka.” Tutupnya.

(sumber istimewa)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250

Related posts

banner 468x60