Kibersindo.com-Sukabumi. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi perawatan mobil pikap dan truk sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (23/7/2025).
Saat Ini Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi menetapkan tersangka berinisial D yang merupakan vendor alias kontraktor pengelolaan sampah di DLH.
“Sebetulnya tersangka ini sudah ditetapkan sebelumnya, jauh jauh hari pada saat penetapan 2 tersangka dari pegawai DLH yang pada saat itu ibu Teti dan bapak Haris, nah ini kebetulan sodara tersangka ini sudah ditetapkan. Nah ini merupakan vendor dari Dinas DLH, inisialnya D,” ujar Kasi Pidsus, Agus Yuliana Indra Santoso.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, vendor berinisial D ini sudah mangkir 3 kali panggilan dari penyidik, sampai akhirnya penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi menangkap D di salah satu hotel di Bandung.
Agus mengatakan, total pihaknya sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi di DLH ini, dua diantaranya merupakan ASN berinisial H dan T, Kepala Dinas DLH Prasetyo dan tersangka baru seorang vendor berinisial D.
Keempat tersangka itu telah merugikan negara dengan melakukan tindak pidana korupsi pelayanan persampahan tahun anggaran 2024.
Agus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025.
“Berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up operasional angkutan sampah,” terangnya, pada Kamis (26/06/2025) lalu.
Sebelumnya laporan hasil pemeriksaan audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 877.233.225.
“Modusnya dengan cara markup anggaran pembelian sperpart. Contohnya beli 1 oli, ditulisjadi 4. Misal harga Rp20 ribu jadi Rp40 ribu,” kata Agus.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pasal alternatif, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
“Minimal penjara 4 tahun. Kedua tersangka ditahan di Lapas Warungkiara II A untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, hingga 15 Juli 2025,” ungkap Agus. As/smi