Buserbhayangkara.com, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) menggelar pemusnahan barang bukti ( BB) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ( incracht ) dari Pengadilan Negri (PN) Kota Bekasi.
Pemusnahan BB yang berasal dari tahun 2019 hingga 2020 berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jln. Jenderal Sudirman Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi,Kamis ( 3/9/2020)
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Bekasi, Sukarman,SH MH mengatakan ada 193 perkara dari penyalahgunaan narkoba, “Barang bukti ini berasal dari beberapa perkara yang sudah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap ( incrah ) yaitu Narkotika, obat-obatan, senjata api rakitan, senjata tajam, Handphone dan barang jenis lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum,” ujar Sukarman,SH.MH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja sebanyak 41 Perkara dengan berat : 1164,0914 gram,Shabu : 154 Perkara dengan berat 869,6651 gram, Ekstasi dan Tembakau Sintetis, Kemudian ada Tramadol sebanyak 551 butir,Hexymer sebanyak 638 butir, danTrihexyphennidyl sebanyak 40 butir.
“Ada juga senjata api rakitan 1 pucuk dan senjata tajam 4 bilah,Handphone dan barang jenis lainnya,” ujar Sukarman.
Sukarman menegaskan bahwa setiap bangsa harus mengambil tanggung jawab dalam penegakan hokum,”Dari pencegahan sudah kita lakukan jangan sampai kita sendiri selaku penegak hukum ada penyimpangan, terutama dalam penanganan barang bukti ini,” tegas Sukarman.(RED /BHK)
Kejari Kota Bekasi Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Incracht
Read Time:1 Minute, 5 Second