Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 4 Kapal eks Vietnam dan 1 kapal eks Malaysia

kejati kepri
0 0
banner 468x60
Read Time:49 Second

kejati kepri

BUSERBHAYANGKARA.COM, KARIMUN – Kejari Karimun musnahkan 4 kapal eks Vietnam dan 1 kapal eks Malaysia Pemusnahan Barang Bukti dalam perkara tindak pidana Perikanan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono SH.,MH secara simbolis dengan menekan tombol sirene, Kajati didampingi Kajari Karimun, Asintel Kejati Kepri, Kasi Penkum dan Pemeriksa bidang Intelijen.
Kapal yang ditenggelamkam merupakan pelaksanaan atas putusan hakim yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana atas nama terpidana yakni, NGO VAN DUNG, NGUYEN VAN QUYEN, YELWIN OO, LE THANH SANG dan NGUYEN HUU PHUOC.
Acara berlangsung dengan tetap mematuhi Protokol kesehatan Covid-19 dan juga hadir dalam kegiatan tersebut Kepala pangkalan Ditjen PSDKP Batam, Danlantamal Batam dan Pers. Dalam acara tersebut Kajati Kepri mengucapkan ” Terima kasih atas kerjasama yg baik dari instansi terkait khususnya Ditjen PSDKP pangkalan Batam yang mendukung tugas Jaksa selalu eksekutor sehingga eksekusi pemusnahan 4 kapal eks Vietnam dan 1 eks Malaysia tersebut berjalan dengan lancar.”Tutup Hari Setiyono SH.,MH (RED /BHK)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250
Baca Juga :  Menaker Ida Jelaskan Kriteria Penerima Subsidi Upah Bagi Pekerja/Buruh Sebesar Rp600 ribu per Bulan

Related posts

banner 468x60