Buserbhayangkara.com, BANDUNG – Kejaksaan Negeri Bandung memusnahkan ribuan gram sabu, ganja dan tembakau sintetis gorila hasil penanganan perkara sejak Oktober 2019 hingga Mei 2020, di halaman kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kamis, (13/8/2020), barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Nurijal Nurdin mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti atau barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Kajari menambahkan, jumlah perkara tindak pidana umum sebanyak 376 perkara. Ia merinci, ganja yang dimusnahkan seberat 6.172,4066 gram, tembakau gorila sebanyak 128,7674 gram, sabu-sabu seberat 1.774,1867 gram dan kokain seberat 17,6132 gram.
Kemudian psikotropika berbagai merek sebanyak 329 tablet terdiri dari ekstasi, alprazolam dan mdma. Selain itu, ada barang bukti perjudian sebanyak 12 perkara, terdiri dari handphone, rekapan dan alat-alat perjudian lainnya, dalam perkara Undang-Undang Kesehatan sebanyak 3 perkara terdiri dari Krim Temulawak dan obat tanpa izin, kemudian perkara Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebanyak 2 perkara terdiri penjualan masker dan penjualan tiara gallon, perkara lingkungan hidup sebanyak 1 pekara terdiri dari limbah abu batu bara.
“Kami juga memusnahkan barang bukti dari perkara senjata tajam dan alat-alat kejahatan lainnya, terdiri dari golok, linggis, kunci astag, pisau, obeng, pakaian, helm, handphone dan Iain-lainnya,” ujar Kajari.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut rurut hadir; Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan perwakilan dari pengadilan, BNN serta kepolisian.(RED /BHK)
Kejari Bandung Musnahkan Barang Bukti dari 376 Perkara Pidum
Read Time:1 Minute, 12 Second