Kejari Babel Menahan 2 (Dua) Tersangka Tipikor Penggunaan DAK Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

babel
0 0
banner 468x60
Read Time:1 Minute, 3 Second

babel

BUSERBHAYANGKARA.COM, BABEL-kejaksaan negeri bangka Belitung (kejari babel) melakukan Penetapan dan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan TA 2019 sebesar Rp. 17 miliar.

Nama tersangka tersebut yaitu, Ardyansyah alias Rian Bin Herry Prastiono dan Afriyansyah Hermawan alias Jensen Bin Supriyana, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : Print- 314/L.9.15/Fd.1/11/2020 . keduanya melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dgn UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55. ke-2 tersangka disangkakan Primair melanggar ayat (1) ke-1 KUHP. dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
Kedua tersangka dibawa ke rutan polres bangka selatan. (RED /BHK)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250
Baca Juga :  Urusan Birokrasi Masih Perlukah Memakai fotokopi KTP ? Berikut Keterangan Dirjen Dukcapil

Related posts

banner 468x60