Kejaksaan Agung RI, Kembali Periksa 1 Orang Saksi terkait Kasus Djoko Soegiarto Tjandra

PSM
0 0
banner 468x60
Read Time:30 Second

PSM

Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Memberi Pemberian atau janji / Gratifikasi atas nama Tersangka Djoko Soegiarto Tjandra ;

Pihak atau saksi yang kembali diperiksa dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gratifikasi dengan, yaitu Sdr. RAHMAT Selaku Karyawan Swasta / Pemilik Koperasi Nusantara ;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum tentang pemberian dan Janji Tersangka Djoko S. Tjandra kepada Jaksa PSM dan bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut (RED/BHK)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250
Baca Juga :  Ketua umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi ( GN-PK ) Lakukan Supervisi dan Koordinasi di Kalsel

Related posts

banner 468x60