Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab – Firza Husein Dilanjutkan

4ACAB151 5E2F 4A5B BE7A 7A86C30AC5BF
0 0
banner 468x60
Read Time:52 Second

4ACAB151 5E2F 4A5B BE7A 7A86C30AC5BF

BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Selasa (29/12/2020). Polda Metro Jaya masih menunggu petikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas dikabulkannya gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan, pihaknya masih menunggu petikan putusan pengadilan atas pencabutan SP3 tersebut. Setelah mendapatkan petikan putusan, baru pihaknya bisa memberikan tanggapan.

“Ya sekarang saja kita menunggu hasil petikannya dulu, petikannya akan kita tunggu nanti. Petikan putusannya seperti apa, nanti akan kita sampaikan,” jelasnya.

Hingga saat ini pihaknya mengaku masih belum mendapatkan petikan putusan tersebut.

Sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan SP3 kasus chat mesum Rizieq Shihab. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

“Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS dengan FH sendiri,” ujar kuasa hukum penggugat (RED /PMJ)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250
Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

Related posts

banner 468x60