Kibersindo.com-Sukabuni. Kasus Tindak pidana korupsi mencuat di lingkungan Pemkab Sukabumi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial P sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelayanan persampahan Tahun Anggaran 2024. Penetapan dilakukan setelah P mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan, dan akhirnya dijemput paksa, Kamis (26/6/2025).
“Mr P telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah pengguna anggaran dalam kegiatan, dan dugaan kerugian sementara mencapai Rp800 juta,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, kepada awak media.
Agus menyebut, uang yang diselewengkan digunakan untuk keperluan pribadi dan lainnya. Tersangka P kini akan dititipkan di Lapas Kelas II A Warungkiara, setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam. “Ancaman hukuman untuk kasus ini minimal 4 tahun penjara,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta HR sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah DLH Kabupaten Sukabumi.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025. Sementara itu, kondisi kesehatan tersangka P telah diperiksa oleh tim medis RSUD Sekarwangi dan dinyatakan sehat sebelum menjalani pemeriksaan.
Agus menambahkan, pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan kasus ini. “Kita tunggu saja,” pungkasnya.
Hal tersebut sangat mencoreng Citra Pemkab Sukabumi, dan Sebagai bukti Pemerintah terhadap pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
As/smi.