Jaksa Tolak Eksepsi Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Tipikor Mantan Dirut PD.Maramarta

IMG 20210527 WA0013
0 0
banner 468x60
Read Time:2 Minute, 24 Second

IMG 20210527 WA0012

BUSERBHAYANGKARA.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi senilai Rp.9,2 miliar dengan terdakwa Teguh Imanullah, mantan Dirut PD.Maramarta, kembali digelar pada hari Senin (24/05/21) dipengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang secara virtual dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati, terbuka untuk umum. Agenda sidang kali ini, untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi dari Tim Pengacara Hukum (PH) terdakwa sebagaimana yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Dalam tanggapannya JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak secara menyeluruh Eksepsi Tim Kuasa Hukum terdakwa, sebab JPU merasa dakwaan yang disampaikan sudah cermat, jelas dan lengkap, serta telah memenuhi syarat Formil dan Materiil sesuai ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHP.

Maka dari itu JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima surat dakwaan yang terdaftar dengan Nomor: PDS -02/Marta/Ft.1/04/2021, tanggal 15 April 2021 sah menurut hukum. JPU memohon untuk melanjutkan sidang perkara dengan terdakwa Teguh Imanullah.

Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati, sebelum mengetok palu mengatakan “sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 1 Juni 2021 untuk giliran Majelis Hakim untuk mengambil sikap terhadap Eksepsi Tim Kuasa Hukum Terdakwa ,maupun tuntutan tuntutan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum”.

Sementara itu diluar ruang persidangan Setyo Wahyu, JPU pada Kejaksaan Negeri Banjar ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan point-point apa yang ditolak oleh JPU terhadap eksepsi yang ada hanya menjawab secara singkat yaitu menolak semua eksepsi yang ada, meskipun wartawan berulang ulang menanyakan point-point atau item-item yang ditolak, Setyo Wahyu tetap menjawab dengan jawaban yang sama.

Dilain pihak Badrul Ain Sanusi Al Afif, ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa ketika ditanya wartawan tetap berpendapat bahwa “dakwaan yang menjerat klien kami tidak akurat, dan kabur, sebab rincian aliran dana yang disampaikan JPU berkisar senilai Rp.600 juta, tidak sinkron dengan tuduhan korupsi senilai Rp.9,2 miliar!, mana rincian yang Rp.8 miliar lebihnya?, ini yang tidak dapat diungkapkan oleh JPU, mengapa?. Sementara tanggapan JPU terhadap eksepsi hanya berupa pemaparan bersipat normatif, tidak jelas!, sebab tanpa adanya sokongan bukti yang kuat ! ”.

Baca Juga :  Bareskrim Usut Investasi Properti Bodong PT Kampoeng Kurma

Badrul juga mengatakan “apa yang disampaikan JPU sangat jelas mereka mempertahankan tanggapannya untuk ingin melanjutkan perkara ini, tapi itu hak mereka ! “.

Badrul berharap, Majelis Hakim akan memberikan keputusan yang seadil adilnya terhadap kliennya, dengan mempertimbangkan nota keberatan yang telah disampaikan.

Dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi di PD.Maramarta ini telah menjadi attensi publik, terutama para aktivis pegiat antirasuah seperti DPD Badan Penelitian Aset negara – Lembaga Aliansi Indonesia Kalsel, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN – PK) Wilayah Kalsel, Perwakilan DPP Komisi Pengawas Korupsi – Tindak Pidana Korupsi (KPK – Tipikor), juga dari Wacth Relation Of Corruption – Pengawas Aset Negara RI (WRC PAN- RI), dan aktivis lainnya yang aktif melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan terutama pada pokok permasalahan berkaitan dengan aliran dana sebagaimana yang telah disampaikan oleh H.Hasan, ketua LSM Persatuan Pemuda Islam Kalimantan, ketika pekan lalu melakukan aksi demo dihalaman Pengadilan Negeri Banjarmasin. (MJ)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250

Related posts

banner 468x60